Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah praktik pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum karena nggak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski begitu, pernikahan siri masih cukup sering dilakukan sampai saat ini, lho. Tidak lain dan tidak bukan karena prosesnya yang cepat namun tetap sah secara agama.
Akan tetapi, selalu lakukan riset dan pertimbangkan berbagai hal masak-masak, ya. Pernikahan siri jelas berbeda dengan praktik pernikahan yang sah di mata negara, terutama perihal kewajiban pemenuhan nafkah dari seorang suami terhadap istri. Penasaran seperti apa?
Popbela telah merangkum informasi lengkap mengenai kewajiban suami terhadap istri yang telah dinikahinya secara siri, nih. Simak selengkapnya, ya.
1. Hukum pernikahan siri dalam agama islam
Pada dasarnya, nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum negara karena tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Lebih lanjut, hal ini dijelaskan dalam Undang-undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa setiap pernikahan haruslah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pernikahan siri tetaplah sah secara agama. Kedua mempelai harus memenuhi beberapa syarat yang menjadi rukun dalam nikah siri, di antaranya sebagai berikut:
Syarat nikah siri bagi laki-laki
- Beragama islam
- Laki-laki dan bukan merupakan transgender
- Melakukan pernikahan siri tanpa paksaan
- Tidak memiliki istri lebih dari 4 orang
- Calon istri yang akan dinikahi bukan merupakan mahramnya
- Pernikahan siri tidak dilakukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat nikah siri bagi perempuan
- Beragama islam
- Perempuan dan bukan merupakan transgender
- Mendapat izin dari wali yang sah
- Mempelai perempuan tidak berstatus sebagai istri orang lain dan tidak sedang dalam masa iddah
- Calon suami yang akan dinikahi bukan merupakan mahramnya
- Pernikahan siri tidak dilakukan dalam masa ihram atau umrah
2. Kewajiban pemenuhan nafkah dari seorang suami terhadap istri siri
Terlepas dari apapun jenis pernikahan yang dilakukan, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah terhadap istrinya. Namun, kewajiban suami dalam menafkahi istri sirinya juga ditentukan oleh telah terlaksananya dukhul ataukah belum.
Dukhul sendiri diartikan sebagai hubungan suami istri. Sehingga, apabila seorang suami telah melakukan hubungan seksual dengan istri sirinya maka wajib hukumnya untuk memenuhi hak nafkah istri. Sementara jika belum terjadi dukhul, maka kewajiban seorang suami untuk menafkahi istri sirinya dikatakan gugur.