Syarat dan Hak Istri Mendapatkan Nafkah Menurut Islam, Apa Saja?

Yuk, simak selengkapnya!

Syarat dan Hak Istri Mendapatkan Nafkah Menurut Islam, Apa Saja?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Salah satu cara menjaga rumah tangga yang harmonis ialah dengan memenuhi kewajiban dan hak suami istri. Setelah menikah, salah satu hak yang harus didapatkan seorang istri ialah perihal nafkah dari suami. Nafkah tersebut termasuk sandang, pangan, dan papan yang diberikan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kemampuan memberi nafkah menjadi salah satu alasan mengapa Allah Ta’ala menetapkan kaum lelaki lebih utama dari kaum perempuan. Lantas, apa saja syarat dan hak istri mendapatkan nafkah menurut Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini, yuk!

1. Dalil tentang kewajiban suami memberikan nafkah pada istri

Syarat dan Hak Istri Mendapatkan Nafkah Menurut Islam, Apa Saja?

Dalam Alquran, terdapat beberapa dalil yang memerintahkan suami untuk memberi nafkah kepada istrinya. Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. At Thalaq: 7)

Dalam ayat lain disebutkan,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233)

2. Hak istri mendapatkan nafkah berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal

Seorang suami wajib memenuhi kebutuhan primer untuk istrinya,salah satunya ialah tempat tinggal. Hal tersebut terdapat dalam Alquran surat At Thalaq ayat 6.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Thalaq: 6)

Selain tempat tinggal, suami juga wajib memenuhi kebutuhan makanan dan minum, serta pakaian untuk istrinya. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian-atau engkau usahakan-,dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasihat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud)

Mengutip dari Rumaysho, selain tempat tinggal, kebutuhan makanan, serta pakaian, istri juga berhak mendapatkan nafkah agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here