Melangkah ke jenjang pernikahan tentu tak bisa dilakukan sembarangan. Banyak pertimbangan dan persiapan yang harus dilakukan sebelum membangun biduk rumah tangga. Selain materi, persiapan yang tak boleh dikesampingkan adalah kesiapan mental sang calon pengantin. Maka dari itu, pembekalan nikah menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan.
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), berencana membuat program sertifikasi perkawinan berupa kelas atau bimbingan pranikah wajib bagi setiap pasangan. Namun, program sertifikasi perkawinan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Untuk itu, ketahui dulu yuk fakta di balik sertifikasi perkawinan ini. Kira-kira kamu akan setuju atau menolak nih, Bela?
1. Jadi syarat wajib pernikahan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa program sertifikasi perkawinan ini rencananya akan menjadi salah satu syarat pernikahan bagi para calon pengantin.
Adapun cara untuk mendapatkan sertifikasi tersebut adalah dengan mengikuti bimbingan pranikah. Bagi yang lulus bimbingan, maka ia berhak mendapatkan sertifikasi dan bisa menikah. Sebaliknya, bagi yang belum lulus bimbingan, maka ia belum diizinkan untuk menikah.
2. Alasan dibuatnya sertifikasi perkawinan
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa program sertifikasi perkawinan ini dirasa penting bagi setiap calon pengantin. Sebab, sertifikasi ini menjadi bekal setiap calon pengantin sebelum menikah.
“Setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir kepada media.