Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam

Niat dan status penting untuk talak

Natasha Cecilia Anandita

Mengeluarkan kata talak tak bisa dengan sembarangan atau hanya karena emosi semata. Dalam Islam, talak tak bisa dilakukan dengan semena-mena, seseorang harus memperhatikan tuntunan syariat yang menyertainya.

Talak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan ucapan talak atau cerai. Meski merupakan sesuatu yang halal, namun perkataan ini dibenci oleh Allah.Talak memiliki bebrerapa jenis diikuti beberapa syarat atau syariah. Lantas, apa saja yang membuat talak tidak sah menurut Islam? Berikut penjelasannya. 

1. Memiliki status hubungan yang sah

Unsplash.com/Zoriana Stakhniv

Talak akan tidak sah apabila pemberi talak tidak dalam status hubungan pernikahan yang sah. Saat mengatakan talak, baik perempuan maupun laki-laki masih berstatus istri/suami sah dari pemberi talak dan hubungan pernikahannya masih diakui secara hukum.

Jadi, jika perempuan/laki-laki yang diberi talak bukan pasangan sah, atau sedang dalam menjalani masa iddah (karena telah bercerai dengan talak raj'i atau talak satu dan talak dua), hukum talak menjadi tidak sah.

2. Suami harus sudah baligh

Freepik.com

Alasan selanjutnya talak menjadi tidak sah, apabila suami pemberi talak belum memasuki baligh dalam Islam. Ini sangat perlu untuk dipenuhi terutama jika pasangan tersebut menikah pada usia dini. Usia suami yang belum baligh diyakini belum dapat membedakan baik dan buruk, serta belum dewasa dalam mengambil keputusan.

3. Pemberi talak dalam keadaan sadar dan sehat

Freepik.com

Talak akan tidak sah apabila pemberi talak, dalam hal ini adalah suami, jika mereka dalam keadaan tidur atau mabuk. Pihak pemberi talak harus memiliki akal pikiran yang sehat, tidak memiliki penyakit kejiwaan, dan tidak sedang tidur.

4. Talak bidah

pixabay.com/Stevepb

Talak bidah menjadi talak yang diharamkan. Talak bidah sendiri adalah talak yang diberikan suami kepada istrinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah  berhubungan seksual. Talak seperti ini bertentangan dengan larangan yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar.

Para ulama bersepakat bahwa talak bidah adalah haram hukumnya dan siapa saja yang melakukannya dianggap berdosa. Kendati demikian, para ulama masih memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah talak bidah seperti itu sah ataukah tidak (talaknya jatuh atau tidak).

Mengutip dari Islam Digest, mayoritas ulama dari keempat mazhab yakni Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali menyatakan bahwa talak seperti itu adalah sah dan berlaku dengan beberapa dalil yang ada. Talak seperti itu walaupun dianggap haram karena tidak mengikuti tuntunan syariat, tetapi ia tetap termasuk dalam pengertian ‘talak’ secara umum.

Sementara sebagian ulama lainnya, yakni Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Qayyim serta beberapa ulama dari mazhab Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa talak bidah tidak sah adanya (yakni tidak berpengaruh apa-apa). Mereka berpendapat bahwa talak bidah tidak masuk dalam pengertian talak secara umum, mengingat dia bukan talak yang Allah SWT izinkan penggunaannya.

5. Talak bergantung niat

pixabay.com/Mohamed_Hassan

Talak tidak akan jatuh atau sah, jika tidak ada niat di dalamnya. Ucapan talak bisa diperkatakan secara jelas atau sharih, dan bisa juga berupa sindiran atau kinayah. Namun, saat talak diucapkan dengan perumpamaan sehingga makna perceraiannya tidak disampaikan secara jelas, maka istri harus memastikannya lagi. 

Jika ia menyampaikannya dengan niat yang sama, talak tersebut akan sah. Namun jika tanpa niat, talak akan tidak berlaku untuk istrinya. Semua tergantung pada niat yang diucapkan. Niat diperlukan sehubungan dengan istilah (ekspresi) yang sering digunakan selain perceraian, seperti keluar, pergi, dan tinggalkanlah. Perceraian tidak akan terjadi hingga suami meniatkannya.

Itulah beberapa alasan talak yang tidak sah menurut Islam. Talak sendiri bukanlah perbuatan yang disenangi Allah. Jadi, jika masih memungkinkan, jangan sampai kata talak keluar dari mulumu, ya. 

IDN Media Channels

Latest from Married