Mengeluarkan kata talak tak bisa dengan sembarangan atau hanya karena emosi semata. Dalam Islam, talak tak bisa dilakukan dengan semena-mena, seseorang harus memperhatikan tuntunan syariat yang menyertainya.
Talak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan ucapan talak atau cerai. Meski merupakan sesuatu yang halal, namun perkataan ini dibenci oleh Allah.Talak memiliki bebrerapa jenis diikuti beberapa syarat atau syariah. Lantas, apa saja yang membuat talak tidak sah menurut Islam? Berikut penjelasannya.
1. Memiliki status hubungan yang sah
Talak akan tidak sah apabila pemberi talak tidak dalam status hubungan pernikahan yang sah. Saat mengatakan talak, baik perempuan maupun laki-laki masih berstatus istri/suami sah dari pemberi talak dan hubungan pernikahannya masih diakui secara hukum.
Jadi, jika perempuan/laki-laki yang diberi talak bukan pasangan sah, atau sedang dalam menjalani masa iddah (karena telah bercerai dengan talak raj'i atau talak satu dan talak dua), hukum talak menjadi tidak sah.
2. Suami harus sudah baligh
Alasan selanjutnya talak menjadi tidak sah, apabila suami pemberi talak belum memasuki baligh dalam Islam. Ini sangat perlu untuk dipenuhi terutama jika pasangan tersebut menikah pada usia dini. Usia suami yang belum baligh diyakini belum dapat membedakan baik dan buruk, serta belum dewasa dalam mengambil keputusan.