4 Kewajiban Suami setelah Melakukan Talak Satu

Minta dia untuk memenuhi tanggung jawab ini.

4 Kewajiban Suami setelah Melakukan Talak Satu

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Dalam Agama Islam, menikah merupakan ibadah terpanjang yang suci nan sakral. Sehingga, untuk menjalankannya kamu harus bersungguh-sungguh dan memiliki komitmen yang kuat. Apabila tidak, keutuhan pernikahan kamu yang menjadi taruhannya, lho.

Namun, jika pernikahan ternyata sampai harus berakhir dengan perceraian berusahalah tetap kuat sembari mencari celah untuk memperbaiki, ya. Kamu dan suami mungkin telah berusaha melakukan yang terbaik sebelum akhirnya memilih bercerai atau menjatuhkan talak.

Perceraian yang disebut juga sebagai talak dalam islam, pada dasarnya masih menyimpan beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi oleh seorang suami. Sebagai seorang mantan istri, kamu perlu mengetahui apa yang menjadi hak kamu, bukan?

Popbela telah merangkum informasi selengkapnya untukmu, nih. Simak selengkapnya, ya!

1. Memberi mut’ah atau kegembiaraan

4 Kewajiban Suami setelah Melakukan Talak Satu

Ketika telah menjatuhkan talak satu, sebagai seorang suami memiliki kewajiban untuk tetap menggembirakan hati mantan istri. Dalam Agama Islam hal ini disebut juga sebagai memberi mut’ah. Apa pun yang dapat membuat hati sang istri senang, suami wajib memberikannya. Hal itu bisa berupa pakaian, perhiasan, atau barang lain yang sesuai dengan kesenangan hati mantan istri. Tetapi, suami dapat pula menggantinya dalam bentuk uang sesuai dengan kemampuannya, kok.

Hal ini disampaikan pada firman Allah di surat Al-Baqarah ayat 241 yang berbunyi:

 

وَلِلۡمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالۡمَعۡرُوۡفِ ‌ؕ حَقًّا عَلَى الۡمُتَّقِيۡ

Artinya:

“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”

2. Menafkahi mantan istri sesuai dengan kemampuan

Selain memberi mut’ah, seorang suami juga diwajibkan untuk tetap memberi nafkah meski telah menjatuhkan talak satu pada mantan istrinya. Oleh karena itu, jangan sesekali berniat untuk mengabaikan dia, ya. Kamu tetap memiliki kewajiban untuk nggak membuatnya melalui masa sulit, lho.

Hal ini disampaikan pada firman Allah di surat At-Talaq ayat 6 yang artinya:

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka….”

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here