Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Cara Melacak Data Nikah, Mudah dan Praktis!

Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja

Astri Amalia

Mengetahui cara melacak data nikah mungkin jadi hal yang penting bagi kamu yang sudah menemukan sosok yang sesuai untuk menjadi pasangan hidupmu, tetapi masih diselimuti rasa penasaran, apakah dia benar masih melajang atau sebenarnya sudah terikat pernikahan dengan perempuan yang lain.

Kalau kamu berniat untuk melacak data nikah calon pasanganmu, tenang, kamu nggak berlebihan kok, Bela. Sebab, nggak ada salahnya, lho, untuk melacak data nikah agar nggak menjadi penyesalan di kemudian hari. 

Karena pernikahan adalah fase sakral yang diharapkan hanya terjadi sekali seumur hidup, tentunya jangan sampai kita salah memilih pasangan karena ternyata dia menyembunyikan status pernikahannya.

Karena di zaman sekarang, nggak bisa dielakkan fakta bahwa cukup banyak orang yang memalsukan status pernikahannya kepada calon pasangannya. Dikira lajang, eh ternyata sudah berstatus suami orang.

Namun, kamu jangan khawatir, Bela, sebab di era serba digital seperti saat ini, melacak data nikah bukanlah hal yang sulit lagi.

Yup, karena semua data kependudukan saat ini sudah didigitalisasi dan terintegrasi, data nikah bisa kamu lacak tanpa ribet, yakni secara online. Bahkan kamu hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK KTP calon pasanganmu saja. 

Cara melacak data nikah

pexels.com/Karolina Grabowska

Untuk menghindari pemalsuan data pernikahan, kamu perlu melacak data nikah calon pasanganmu melalui beberapa cara mudah berikut, yang nggak perlu menunggu waktu lama apalagi sampai mengeluarkan biaya.

Untuk lebih jelas mengenai cara melacak data nikah, simak cara melacak data nikah yang sudah Popbela rangkum khusus untukmu di bawah ini. Keep scrolling!

1. Melalui aplikasi SIMKAH

simkah4.kemenag.go.id

Cara melacak data nikah yang pertama ialah menggunakan aplikasi SIMKAH. Bagi kamu yang belum tahu, SIMKAH atau kependekan dari Sistem Informasi Manajemen Nikah merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama yang berguna sebagai sarana pencatatan pernikahan.

Di dalam aplikasi SIMKAH, semua data pernikahan yang tercatat di semua KUA di Indonesia dikumpulkan, yang kemudian bisa kita lacak dengan mudah, yakni secara online dan di mana saja.

SIMKAH dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya menyediakan data lengkap mengenai data nikah, meminimalisir data calon pengantin yang salah, hingga mencegah pemalsuan buku nikah.

Melansir laman Kementerian Agama, data SIMKAH terintergrasi secara langsung dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK Kementerian Dalam Negeri, serta Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI milik Kementerian Keuangan.

Aplikasi SIMKAH sendiri diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang menggunakan layanan KUA.

Untuk melacak data nikah melalui SIMKAH, kamu bisa lakukan dengan mengakses laman simkah4.kemenag.go.id/ kemudian masuk atau log in melalui menu "Daftar Nikah".

Setelah mendaftar, kamu bisa masukkan Nama Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun, dan Detail Data Bisa Dikosongkan.

Kemudian kamu tinggal klik "Cari Data Nikah" dan tunggu beberapa saat.

Kalau data yang kamu kehendaki ada, maka data tersebut pun akan muncul.

2. Melalui laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

dukcapil.kemendagri.go.id

Cara kedua yakni dengan mengakses laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah masing-masing.

Kamu hanya perlu memasukkan NIK KTP dari calon pasanganmu. Dari sini kamu bisa melihat status pernikahannya, apakah ia masih melajang, sudah menikah, ataukah sudah bercerai, yang berarti dia pernah menikah sebelumnya.

3. Melalui laman Pengadilan Agama

pa-negara.go.id

Kalau calon pasanganmu mengaku pernah menikah dan menyatakan telah resmi bercerai dari pasangan sebelumnya, kamu mungkin ingin memastikannya terlebih dahulu.

Mudah saja kok, Bela, kamu bisa melakukannya cukup dengan mengakses layanan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kemudian masukkan nama calon orang yang kamu tuju.

Setelahnya, kamu akan mendapati informasi apakah memang ada pengajuan permohonan perceraian atau tidak.

Kesimpulan

pexels.com/Pham Hoang Kha

Cara melacak data nikah bukanlah perkara sulit di zaman yang memudahkan kita mengakses berbagai informasi seperti saat ini. Dengan melakukan cara di atas, kamu bisa mendapatkan data nikah calon pasanganmu yang bisa jadi bantuan untuk memantapkan niat serta langkahmu menuju gerbang pernikahanmu dengannya.

Semoga artikel kali ini bermanfaat untukmu ya, Bela!

IDN Media Channels

Latest from Married