Bagi sebagian besar pasangan suami istri, berhubungan intim selalu menjadi kegiatan yang menyenangkan dan menggairahkan. Maka tidak heran banyak yang selalu berusaha mencoba hal baru untuk membuat kegiatan tersebut tidak menjadi rutinitas yang membosankan. Salah satunya mencoba melakukan seks di pagi hari.
Namun, apakah kamu pernah bertanya-tanya soal bolehkah berhubungan intim di pagi hari menurut Islam? Mengingat Islam mengatur kegiatan manusia dalam banyak aspek, termasuk berhubungan intim.
Untuk menambah pengetahuan kamu dan pasangan, berikut ada fakta berhubungan intim di pagi hari dan hukumnya menurut Islam.
1. Manfaat berhubungan intim di pagi hari
Sebelumnya, kita perlu tahu dulu apa yang bisa didapatkan dari berhubungan seks di pagi hari. Ternyata, dilansir dari India Times, berhubungan intim di pagi hari bisa mendatangkan banyak manfaat bagi setiap pasangan. Pertama, tindakan menyenangkan seperti seks cenderung mengurangi kadar hormon stres, sehingga bisa membuat kita produktif sepanjang hari.
Kedua, hormon yang dihasilkan bisa meningkatkan suasana hati dan sistem kekebalan tubuh. Endorfin dilepaskan ke dalam tubuh kita yang memainkan peran utama dalam meningkatkan mood kita di pagi hari, jadi kita akan merasa lebih bahagia ketika telah mencapai klimaks.
Bahkan, berhubungan intim di pagi hari juga membantu kita terlihat lebih muda. Hal ini karena kita melepaskan oksitosin, beta-endorfin, dan hormon lainnya. Lantas, bagaimana dalam pandangan Islam? bolehkah berhubungan intim di pagi hari menurut Islam?
2. Waktu yang dianjurkan untuk berhubungan intim dalam Islam
Dari kacamata Islam sendiri sebenarnya tidak ada dalil pasti mengenai waktu khusus yang berisi anjuran untuk melakukan hubungan intim. Namun, ada beberapa riwayat yang menyinggung perihal waktu tersebut.
Pertama, pasangan suami istri dianjurkan untuk berhubungan intim di tiga waktu aurat, yaitu sebelum salat Subuh, siang hari waktu Zuhur, dan malam setelah Isya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu dzuhur dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu (QS. An-Nur: 58).
Selanjutnya, dikutip dari laman NU online, Imam al-Ghazali menyebutkan waktu yang baik untuk berjimak. Menurutnya jimak sebaiknya dilakukan setiap empat hari sekali, atau tergantung kebutuhan. Lalu, sebagian ulama ada yang mensunnahkan pada hari Jum’at.
Di sisi lain, untuk waktu yang dimakruhkan berjimak yaitu pada awal bulan, tengah, dan akhir bulan. Begitu juga dimakruhkan berjimak pada awal malam (sore menjelang malam).