Sexual consent atau aktivitas seksual dengan persetujuan belakangan mulai ramai lagi dibicarakan. Persetujuan ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan yang sepakat untuk berhubungan seksual. Artinya, sangat penting mendapat persetujuan pihak lain khususnya dalam urusan bercinta.
Lalu, bagaimana dengan pasangan yang sudah menikah, apakah membutuhkan persetujuan dalam menyalurkan hasrat biologisnya?
Di Indonesia sendiri, pemahaman sexual consent masih belum familiar meski sesungguhnya hal ini sangat penting dalam sebuah pernikahan. Kenapa? Sebab, sexual consent dalam pernikahan bisa meminimalisir terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Jadi, kamu perlu tahu terlebih dulu, apakah pasangan setuju untuk melakukan hubungan seks. Sebab, bila salah satu pihak nggak setuju, itu sama saja dengan pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Berikut ini lima hal yang perlu kamu tahu mengenai sexual consent.
1. Kesepakatan bercinta harus terlihat jelas
Terlihat jelas di sini maksudnya, kamu atau pasangan mengiyakan bukan dalam bentuk kode atau asumsi semata, tapi langsung mengatakan persetujuannya untuk berhubungan seks. Sebab, segala aktivitas seksual tanpa persetujuan, walaupun itu hanya sentuhan lembut atau kecupan, tetap termasuk dalam kekerasan seksual. Jadi, hati-hati ya, Bela.
2. Sah-sah saja jika berubah pikiran
Kamu atau pasangan bebas memutus kesepakatan saat tengah bercinta, misalnya salah satu tiba-tiba nggak mood untuk melakukannya. Nah, bila hal ini terjadi, kamu dan pasangan harus berhenti, ya, Bela. Lagi, aktivitas seksual tersebut harus dari kedua belah pihak. Jadi, kalau salah satu pihak nggak lagi sepakat ya persetujuan tersebut batal.