Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Apakah Talak Tiga Bisa Dibatalkan? Simak Jawabannya di Sini

Berhati-hatilah dengan lisan

Puspita Ramadhani

Secara sederhana, talak bisa diartikan sebagai ikrar suami yang dapat menjadi sebab putusnya tali pernikahan. Namun, talak ini juga memiliki tiga tingkatan, yakni talak 1, talak 2, dan talak 3. 

Mungkin, kamu sudah mengetahui bahwa talak 1 dan talak 2 masih memungkinkan untuk suami dan istri rujuk kembali. Akan tetapi, bagaimana dengan talak 3 atau dikenal juga dengan talak ba'in kubra? Apakah talak 3 bisa dibatalkan? 

Nah, di bawah ini Popbela sudah merangkum jawaban mengenai hukum talak 3, kamu bisa menyimaknya, ya! 

1. Hukum talak tiga menurut Alquran

pexels.com/alex-green

Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 229-230, Allah telah mengatur talak tiga yang diberikan oleh suami. 

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu, suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Kemudian, jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain," (QS. Al-Baqarah: 229-230)

Maka, sesuai dengan perintah Allah yang telah dijelaskan dalam Alquran, talak tiga yang diberikan suami tidak bisa dibatalkan. 

2. Hukum talak tiga menurut hadis

pexels.com/alex-green

Dari Aisyah RA. ia menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bernama Rifa'ah al-Qurazhi telah menikahi seorang perempuan lalu ia mentalaknya hingga berpisah. Kemudian, perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain, dan mendatangi Rasulullah setelahnya. 

Ia menyampaikan bahwa suami keduanya itu tak pernah menggaulinya, lalu Nabi SAW bersabda:

"Sepertinya, kamu ingin kembali rujuk dengan Rifa'ah. Tidak. Sebelum kamu merasakan madunya, dan ia merasakan madumu," (H.R. All-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Menurut jumhur ulama, maksud dari kata madu di atas adalah nikmatnya bersetubuh bagi suami istri yang sah. 

3. Hukum talak tiga menurut ulama

pexels.com/mart-production

Buya Yahya juga pernah menyampaikan hal serupa mengenai talak tiga dalam urusan rumah tangga. Menurut Buya Yahya, talak tiga tidak bisa dibatalkan sekalipun sang suami mengikrarkannya dalam keadaan penuh amarah. 

Talak yang telah disebutkan bersifat sah. Apabila keduanya ingin rujuk, maka suami dan istri harus menunaikan beberapa syariat yang telah ditentukan terlebih dahulu. 

“Istri harus menikah dulu dengan muhallil (suami kedua). Pernikahan ini bisa saja lebih bahagia daripada pernikahan pertamanya. Namun, ada kemungkinan juga setelah menikah ia kembali bercerai. Jika hal itu terjadi, maka setelah masa iddah, suami pertama boleh menikahinya kembali,” - Buya Yahya

4. Kesimpulan apakah talak 3 bisa dibatalkan atau tidak

pexels.com/alex-green

Menurut penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa talak 3 tidak bisa dibatalkan, sekalipun suami menyebutkannya dalam kondisi penuh emosi dan tanpa ada saksi.

Dalam hukum Islam, saat suami menyebutkan talak ketiga, maka secara sah hubungan suami istri telah terputus, tidak bisa dirujuk kembali seperti talak 1 atau 2. 

Apabila keduanya ingin menjalin pernikahan lagi, maka istri harus menunaikan beberapa syarat, yakni menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu, bercerai, dan selesai masa iddahnya. 

Akan tetapi, pernikahan yang hanya dilakukan untuk menggugurkan syarat di atas tidaklah diperbolehkan. 

Terakhir, meski talak 3 telah sah secara hukum agama, akan tetapi jika kamu ingin membawanya ke Pengadilan Agama, maka kamu harus melakukan gugatan perceraian terlebih dahulu. 

Itulah penjelasan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan atau tidak. Hikmah yang bisa kita ambil yaitu tetaplah menjaga lisan meski kita sedang merasakan gejolak emosi. 

IDN Media Channels

Latest from Married