Secara sederhana, talak bisa diartikan sebagai ikrar suami yang dapat menjadi sebab putusnya tali pernikahan. Namun, talak ini juga memiliki tiga tingkatan, yakni talak 1, talak 2, dan talak 3.
Mungkin, kamu sudah mengetahui bahwa talak 1 dan talak 2 masih memungkinkan untuk suami dan istri rujuk kembali. Akan tetapi, bagaimana dengan talak 3 atau dikenal juga dengan talak ba'in kubra? Apakah talak 3 bisa dibatalkan?
Nah, di bawah ini Popbela sudah merangkum jawaban mengenai hukum talak 3, kamu bisa menyimaknya, ya!
1. Hukum talak tiga menurut Alquran
Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 229-230, Allah telah mengatur talak tiga yang diberikan oleh suami.
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu, suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Kemudian, jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain," (QS. Al-Baqarah: 229-230)
Maka, sesuai dengan perintah Allah yang telah dijelaskan dalam Alquran, talak tiga yang diberikan suami tidak bisa dibatalkan.
2. Hukum talak tiga menurut hadis
Dari Aisyah RA. ia menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bernama Rifa'ah al-Qurazhi telah menikahi seorang perempuan lalu ia mentalaknya hingga berpisah. Kemudian, perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain, dan mendatangi Rasulullah setelahnya.
Ia menyampaikan bahwa suami keduanya itu tak pernah menggaulinya, lalu Nabi SAW bersabda:
"Sepertinya, kamu ingin kembali rujuk dengan Rifa'ah. Tidak. Sebelum kamu merasakan madunya, dan ia merasakan madumu," (H.R. All-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Menurut jumhur ulama, maksud dari kata madu di atas adalah nikmatnya bersetubuh bagi suami istri yang sah.