Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Berawal Kenalan di Aplikasi Kencan, Berujung Mutilasi di Kalibata

Begini kronologinya...

Windari Subangkit

Pada Rabu (16/9), masyarakat digegerkan dengan penemuan jenazah korban mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Korban pembunuhan tersebut diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu, seorang manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor asal Jepang.

Pembunuhan keji ini dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS dengan motif ingin menguasai harta korban. Yang mengejutkan, perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari aplikasi kencan online.

Berikut Popbela merangkum kronologi pembunuhan Rinaldi oleh teman yang ia kenal dari aplikasi kencan.

1. Berkenalan lewat aplikasi kencan

Unsplash.com/Pratik Gupta

Awalnya, Rinaldi dan salah satu pelaku, LAS, berkenalan lewat aplikasi Tinder. Keduanya saling mengenal selama satu tahun. Perkenalan itu kemudian semakin hangat hingga Rinaldi dan LAS saling bertukar nomor ponsel dan melanjutkan chatting via WhatsApp. Hingga akhirnya mereka janjian bertemu di apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat dan menyewanya selama beberapa hari, yakni dari 7-12 September 2020.

"Jadi untuk kronologis antara korban dan saudari LAS memang sudah lama saling mengenal, mereka kenal lewat aplikasi Tinder dan mereka beberapa kali ketemu dan korban minta nomor WhatsApp pelaku dan keduanya sering chatting di WhatsApp," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

2. Eksekutor bersembunyi di kamar mandi

Unsplash.com/Andrea Davis

Tanpa diketahui Rinaldi, LAS dan kekasihnya, DAF, sudah merencanakan untuk membunuh korban. DAF ternyata sudah menunggu di dalam kamar mandi apartemen sebelum Rinaldi dan LAS datang.

"Tersangka DAF sudah mendahului masuk ke apartemen, kemudian sembunyi di kamar mandi. Kedatangan korban dan tersangka LAS itu awalnya sempat berbincang, kemudian berhubungan," kata Nana.

3. Sempat berhubungan badan dengan pelaku

Unsplash.com/Ava Sol

Pada tanggal 9 September 2020, Rinaldi dan LASi pun masuk ke dalam apartemen yang telah mereka sewa tersebut. Keduanya kemudian berbincang kemudian melakukan hubungan intim. Saat Rinaldi dan LAS sedang berhubungan itulah, DAF keluar dari tempat persembunyiannya dan memukul korban dengan batu bata sebanyak tiga kali. Setelah itu, dia menusuk korban dengan pisau sebanyak tujuh kali.

4. Dimutilasi menjadi 11 bagian

Unsplash.com/Melanie Wasser

Kedua pelaku sempat kebingungan setelah membunuh korban. Untuk menutupi kejahatannya, LAS dan DAF lantas membeli golok dan gergaji untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian. Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam tas kresek, lalu disimpan dalam dua koper dan satu ransel.

"Kedua tersangka kebingungan setelah korban tewas. Mereka akhirnya meletakkan korban di kamar mandi dan meninggalkan apartemen untuk membeli golok dan gergaji," jelas Nana.

5. Usaha menghilangkan jejak

Unsplash.com/Ty Carlson

Nana mengatakan, kedua pelaku juga sempat membeli cat warna putih dan seprei untuk menghilangkan jejak pembunuhan dan mutilasi. Setelah itu, jasad korban yang telah dimasukkan ke dalam koper tersebut dibawa ke Apartemen Kalibata City dengan menggunakan taksi online. Jasad korban disimpan sementara di sebuah kamar di lantai 16 apartemen sebelum dikubur.

LAS dan DAF kemudian mengambil kartu ATM korban dan menggunakannya untuk membeli sejumlah harta, yakni 11,5 gram emas dan satu unit motor. Keduanya juga menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok yang rencananya akan digunakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Total uang yang diraup oleh kedua pelaku ini senilai Ro97 juta.

6. Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga

Unsplash.com/Alexander Lam

Kasus pembunuhan ini berawal dari pengaduan keluarga Rinaldi ke polisi pada 12 September 2020. Pasalnya, korban tak bisa dihubungi oleh keluarga sejak 9 September 2020. Akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu dan berhasil mengungkapnya dalam waktu 4 hari.

7. Kedua tersangka terancam hukuman mati

Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Kapolda Metro Jaya menyatakan kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

IDN Media Channels

Latest from Dating