Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Hukum Vaksin Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Mari vaksin untuk memutus penyebaran virus

Raga Putra Wiwaha

Vaksin menjadi salah satu kebutuhan sebagai upaya untuk mencegah gejala berat COVID-19. Sehingga tak heran jika ada yang menanyakan hukum vaksin saat puasa apakah membatalkan atau tidak mengingat belum semua masyarakat menerima vaksin. Bisa jadi mereka akan mendapatkan jatah untuk vaksin saat bulan puasa. Lantas bagaimana hukumnya? simak artikelnya sampai habis,ya!

Vaksin saat berpuasa

Pinterest.com/Freepik

Metode vaksinasi yang dilakukan dalam rangka mencegah COVID-19 adalah dengan cara menyuntikkan vaksin atau obat melalui otot. Metode ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular. Berdasarkan fatwa MUI, hukum vaksinasi dengan injeksi intramuskular atau suntik tidaklah membatalkan puasa.

Hukum yang ditetapkan mubah atau boleh selama tidak menimbulkan mudharat, bahaya, atau dharar. Kecuali jika metode vaksinasi masuk lewat hidung, telinga, mulut, dan lubang yang lainnya. Maka vaksin dengan vaksin tersebut tidak boleh dilakukan saat berpuasa karena dapat membatalkan.

Selain itu, dari pihak MUI juga memberikan saran kepada pemerintah agar melakukan penyuntikan pada saat malam hari. Hal ini mengingat efek samping vaksin pada beberapa orang bisa berbeda-beda dan terkadang menyebabkan kondisi fisik menjadi lemah ketika berpuasa.

Vaksin sebagai ikhtiar pengobatan

Pinterest.com/Creativemarket

Definisi vaksin sendiri merupakan upaya atau cara yang dilakukan dengan menyuntikkan atau meneteskan suatu zat atau obat ke dalam mulut untuk meningkatkan antibody. Tujuannya tidak lain adalah untuk menangkal penyakit tertentu, dalam hal ini pemerintah mencanangkan program vaksin untuk mencegah Covid-19.

Ada beberapa jenis vaksin yang biasanya digunakan, namun untuk kasus vaksinasi COVID-19 sendiri menggunakan suntik obat yang dilakukan melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular. Hukum diperbolehkannya vaksin saat berpuasa tercantum dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa umat Islam wajib ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dicanangkan pemerintah agar terbebas dari wabah tersebut. Vaksinasi diperbolehkan saat menjalankan ibadah puasa selama tidak mengandung makanan atau vitamin.

Namun, jika suntikan tersebut ternyata mengandung vitamin atau zat yang berfungsi untuk menambah energi, maka hukumnya tidak boleh dan termasuk hal yang membatalkan puasa. Karena hal tersebut sama saja seperti makan dan minum melalui mulut hanya saja lewat suntikan.

Dalil tentang ikhtiar pengobatan

Pinterest.com/Freepik

Rasulullah pernah bersabda dalam sebuah Hadits Riwayat Abu Dawud yang berbunyi:


إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ


"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram," (HR. Abu Dawud)

Sehingga sebagai ikhtiar pengobatan, maka vaksin hukumnya diperbolehkan termasuk pada saat puasa selama mengandung syarat di atas yakni dilakukan dengan metode disuntik. Selain itu, vaksin juga tidak boleh mengandung vitamin maupun unsur zat makanan.

Fakta terkait vaksinasi selama puasa

Pinterest.com/Freepik

Mungkin sebagian umat muslim ada yang merasa ragu untuk melakukan vaksin karena takut prosedur tersebut bisa membatalkan puasa atau alasan lain karena khawatir efektivitas vaksin berkurang. Faktanya, hal itu tidaklah benar karena vaksinasi tetap penting untuk dilakukan demi mencegah penyebaran virus.

Fungsi vaksin pada dasarnya adalah untuk merangsang sistem kekebalan tubuh agar dapat melawan serangan infeksi maupun virus. Metode pemberian vaksin sendiri biasanya melalui suntikan. Vaksin tidak hanya terbatas untuk orang dewasa saja, namun juga bay, anak-anak, dan bahkan lansia.

Terkait jadwal dan syarat pemberian vaksin atau siapa saja yang berhak menerimanya, maka hal tersebut akan ditentukan oleh dokter. Biasanya dalam prosesnya harus melewati screening terkait kondisi kesehatan individu yang akan melakukan vaksin.

Vaksinasi selama puasa aman

Pinterest.com/br.freepik

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum vaksinasi saat puasa aman dan tidak termasuk perbuatan yang bisa membatalkan ibadah tersebut. Sehingga masyarakat yang melakukan vaksin tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman dan tenang. Hanya saja mungkin akan ada efek samping yang dirasakan.

Dimana efek samping tersebut tidak bisa disamakan antara individu satu dengan lainnya karena responnya berbeda. Ada yang langsung merasa lapar dan lemas sehingga membutuhkan asupan makanan dan gizi yang banyak. Namun, karena puasa maka tidak bisa mengkonsumsi saat waktu berbuka belum tiba.

Ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri terutama yang kondisi kesehatan tubuhnya beresiko tinggi terhadap efek samping tersebut. Sehingga sebelum vaksin sebaiknya mempersiapkan diri dengan makan sahur yang banyak untuk mengisi energi agar tetap kuat selama divaksin maupun setelahnya.

Alasan vaksin diperbolehkan selama puasa

Pinterest.com/Gutbliss

Dari penjelasan di atas jelas bahwa hukum vaksin saat puasa adalah diperbolehkan atau mubah sehingga tidak ada larangan terkait hal tersebut. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tersebut tentu bukan tanpa alasan dan telah mengkaji semua ilmu dan hukum terkait hal tersebut dengan seksama.

Alasan dan syarat vaksin yang diperbolehkan selama puasa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Metode vaksin dilakukan dengan cara disuntik melalui otot sehingga tidak ada upaya untuk memasukkan sesuatu ke lubang hidung, mulut, dubur, dan lainnya
  • Vaksin diperbolehkan selama tidak dilakukan secara oral yakni melalui cairan yang diteteskan ke mulut seperti vaksin rotavirus dan polio
  • Vaksin yang digunakan sudah harus mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI sehingga aman dan tidak membatalkan puasa
  • Vaksin Covid-19 telah mendapatkan sertifikat halal karena bebas dari babi, formalin, boraks, pengawet, dan merkuri

Selain fatwa MUI, Kemenkes RI juga telah memberikan pernyataan bahwa meskipun berpuasa hal tersebut tidak akan mempengaruhi efektivitas vaksin dan tetap mampu membentuk antibodi. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak vaksin demi kepentingan bersama dalam upaya pencegahan virus Covid-19.

Hukum vaksin saat puasa jelas tidak membatalkan sehingga umat muslim tetap dapat beribadah dengan tenang tanpa rasa was-was dan kekhawatiran akan ketidakhalalannya. yuk lakukan vaksinasi agar pandemi ini cepat berakhir di indonesia.

IDN Media Channels

Latest from Health