Hukum Vaksin Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Mari vaksin untuk memutus penyebaran virus

Hukum Vaksin Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Vaksin menjadi salah satu kebutuhan sebagai upaya untuk mencegah gejala berat COVID-19. Sehingga tak heran jika ada yang menanyakan hukum vaksin saat puasa apakah membatalkan atau tidak mengingat belum semua masyarakat menerima vaksin. Bisa jadi mereka akan mendapatkan jatah untuk vaksin saat bulan puasa. Lantas bagaimana hukumnya? simak artikelnya sampai habis,ya!

Vaksin saat berpuasa

Hukum Vaksin Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Metode vaksinasi yang dilakukan dalam rangka mencegah COVID-19 adalah dengan cara menyuntikkan vaksin atau obat melalui otot. Metode ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular. Berdasarkan fatwa MUI, hukum vaksinasi dengan injeksi intramuskular atau suntik tidaklah membatalkan puasa.

Hukum yang ditetapkan mubah atau boleh selama tidak menimbulkan mudharat, bahaya, atau dharar. Kecuali jika metode vaksinasi masuk lewat hidung, telinga, mulut, dan lubang yang lainnya. Maka vaksin dengan vaksin tersebut tidak boleh dilakukan saat berpuasa karena dapat membatalkan.

Selain itu, dari pihak MUI juga memberikan saran kepada pemerintah agar melakukan penyuntikan pada saat malam hari. Hal ini mengingat efek samping vaksin pada beberapa orang bisa berbeda-beda dan terkadang menyebabkan kondisi fisik menjadi lemah ketika berpuasa.

Vaksin sebagai ikhtiar pengobatan

Definisi vaksin sendiri merupakan upaya atau cara yang dilakukan dengan menyuntikkan atau meneteskan suatu zat atau obat ke dalam mulut untuk meningkatkan antibody. Tujuannya tidak lain adalah untuk menangkal penyakit tertentu, dalam hal ini pemerintah mencanangkan program vaksin untuk mencegah Covid-19.

Ada beberapa jenis vaksin yang biasanya digunakan, namun untuk kasus vaksinasi COVID-19 sendiri menggunakan suntik obat yang dilakukan melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular. Hukum diperbolehkannya vaksin saat berpuasa tercantum dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa umat Islam wajib ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dicanangkan pemerintah agar terbebas dari wabah tersebut. Vaksinasi diperbolehkan saat menjalankan ibadah puasa selama tidak mengandung makanan atau vitamin.

Namun, jika suntikan tersebut ternyata mengandung vitamin atau zat yang berfungsi untuk menambah energi, maka hukumnya tidak boleh dan termasuk hal yang membatalkan puasa. Karena hal tersebut sama saja seperti makan dan minum melalui mulut hanya saja lewat suntikan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here