Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Hukum Menyebut Seseorang dengan Sebutan Buruk Menurut Islam

Jangan sampai menyakiti hati orang lain!

Felia Putri Dewinta

Tak bisa dipungkiri bahwa dalam pergaulan sehari-hari, memberi julukan atau sebutan khusus kepada seseorang adalah hal yang sering terjadi. Biasanya, sebutan itu muncul sebagai ciri khas sehingga dibuat berdasarkan fitur tertentu yang dimiliki oleh orang tersebut.

Sebutan atau julukan khusus ini seringkali digunakan kepada orang yang dirasa sudah dekat. Meski begitu, ternyata julukan seperti itu bisa menimbulkan sakit hati pada orang yang dituju. Apalagi bila sebutannya memiliki konotasi negatif yang mungkin terkesan mengejek.

Oleh karena itu, kita perlu mengetahui bagaimana hukum menyebut seseorang dengan sebutan buruk menurut Islam, agar tidak menimbulkan sakit hati hingga akhirnya menjadi tindakan dosa bagi diri kita sendiri. Yuk, simak ulasan berikut untuk temukan jawabannya!

1. Islam melarang sebutan buruk yang bertujuan mengejek

Freepik.com/rawpixel-com

Dalam hukum Islam, setiap manusia dilarang untuk menggunakan sebutan buruk yang bisa membuat marah orang lain. Terlebih lagi bila sebutan tersebut diucapkan dengan tujuan mengejek atau menghina.

Hal ini serupa dengan pesan yang terkandung dalam Surat Al Hujurat ayat 11 sebagai berikut:

“Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.”

Salah seorang tokoh besar dalam Islam, Imam An Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al Adzkar juga menegaskan bahwa para ulama mengharamkan panggilan buruk, baik itu ditujukan kepada sesama Muslim maupun non-Muslim.

2. Meski sesuai kenyataan, tidak boleh menyakiti hati

pexels.com/PNW Production

Lebih lanjut, Imam An Nawawi juga menyebutkan bahwa hukum menyebut seseorang dengan sebutan buruk menurut Islam juga berlaku, meskipun julukannya sesuai kenyataan. Artinya, apabila orang yang dipanggil benar-benar memiliki sifat tersebut, bukan berarti kitab isa memanggilnya sedemikian rupa.

Hal ini tetap dianggap haram karena berpotensi membuat orang yang dipanggil marah hingga sakit hati. Larangan ini juga dibuat untuk saling menghormati juga mencegah permusuhan di antara sesama Muslim maupun sesama manusia.

3. Pengecualian tentang sebutan atau julukan bagi seseorang

pexels.com/Werner Pfennig

Meskipun Islam melarang dan mengharamkan umatnya untuk menyebut seseorang dengan sebutan buruk, ada sebuah pengecualian hukum yang dibuat oleh Imam An Nawawi.

Menurutnya, apabila kita memanggil seseorang dengan sebutan khusus dengan tujuan menjadi tanda pengenal dan identitas, maka hal tersebut adalah boleh. Sebab, bila tidak menggunakan sebutan khusus tersebut, maka seseorang itu justru tidak dikenali.

Jadi, sebutan yang tidak disukai namun karena sudah melekat dan menjadi identitas dirinya, boleh untuk digunakan.

4. Larangan menyakiti hati orang lain dengan lisan menurut Islam

Pixabay.com/Baruska

Terakhir, Islam tak hanya melarang untuk memberikan sebutan buruk pada seseorang saja, namun juga melarang umatnya menyakiti hati orang lain dengan lisan. Artinya, setiap manusia harus selalu menjaga lisan, jangan sampai ada perkataan yang menyakiti hati orang lain.

Hal ini sejalan dengan ajaran dari Rasulullah SAW yang menganjurkan umat muslim untuk membuat baik, sebagaimana tercantum dalam hadis berikut:

"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau lebih baik diam (jika tidak mampu berkata baik)" – HR. Bukhari dan Muslim.

Itulah dia ulasan mengenai hukum menyebut seseorang dengan sebutan buruk menurut Islam, yang wajib diketahui untuk melindungi diri kita dari perbuatan dosa dan menyakiti hati orang lain.

IDN Media Channels

Latest from Single