Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Sertifikat Vaksin COVID-19 Ada Versi Baru, Ini Cara Unduhnya!

Tercantum data tambahan di PeduliLindungi

Natasha Cecilia Anandita

Vaksinasi COVID-19 saat ini diburu oleh masyarakat Indonesia. Hal ini seiring dengan meningkatnya kasus dan cepatnya penyebaran virus. Vaksinasi memang menjadi salah satu cara untuk menghindari tubuh dari terpaparnya virus COVID-19. Walau demikian, masyarakat pun harus tetap mengikuti protokol yang ada.

Bagi orang yang sudah divaksin, mereka akan menerima sertifikat vaksinasi. Kini sertifikat vaksin sudah hadir dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Tak hanya itu, sertifikat vaksin terbaru juga dilengkapi data tambahan. Untuk mendapatkannya kamu bisa mengaksesnya ke situs atau aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut ini adalah cara mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dari situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara mengunduh melalui situs PeduliLindungi

PeduliLindungi.id

Untuk mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin terbaru ini, bisa diakses melalui situs Pedulilindungi.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs Pedulilindungi.id
  2. Jika kamu belum memiliki akun, silahkan mendaftar terlebih dahulu dengan menuliskan nama, email dan nomor telepon. Jika sudah memiliki akun, kamu cukup login dengan nomor ponsel.
  3. Kemudian, masukkan kode one-time password atau OTP yang masuk ke SMS. Ingat, jangan bagikan kode tersebut ke orang lain.
  4. Setelahnya, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin. Jika ini pertama kalinya kamu menggunakan situs tersebut, sertifikat vaksin akan dalam mode terkunci. Untuk membukanya, kamu akan diminta memasukkan NIK.
  5. Selanjutnya, klik lagi di namamu pada bagian kanan untuk melihat sertifikat vaksin, kemudian klik unduh untuk menyimpannya atau mencetaknya melalui printer.

Cara mengunduh melalui aplikasi PeduliLindungi

Playstore

Bagi kamu yang mau mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi, ikuti cara-cara berikut ini:

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi atau jika kamu sudah terpasang di smartphone-mu, pastikan sudah diperbarui dengan versi terkini.
  2. Daftar atau login ke aplikasi tersebut seperti cara login atau daftar melalui situs.
  3. Kemudian, kunjungi 'Paspor Digital' yang berada di kanan bawah.
  4. Pilih menu Sertifikat, kemudian klik nama mu yang tertera di layar, sertifikat vaksinasi COVID-19 akan muncul.
  5. Setelah itu, sertifikat bisa diunduh atau jika kamu ingin menyimpan hardcopy-nya kamu bisa mencetaknya melalui printer.

Data tambahan yang tercantum

PeduliLindungi.id

Sertifikat vaksin lama hanya mencantumkan nama, NIK, tanggal lahir, serta tanggal pelaksanaan vaksinasi. Untuk sertifikat vaksin baru, data tambahan yang terdapat di dalamnya adalah nama vaksin atau jenis vaksin yang diberikan saat vaksinasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu, sertifikat vaksin terbaru juga dilengkapi dengan bahasa Inggris.

Setelah mendapatkan vaksin atau mengunduhnya, kamu disarankan untuk tidak membagikannya ke media sosial maupun ke orang lain tanpa alasan yang jelas, ya, Bela. Hal ini dikarenakan sertifikat tersebut mencantumkan data pribadi seperti nama, tanggal lahir, dan NIK.

Kegunaan sertifikat vaksin

PeduliLindungi.id

Vaksinasi COVID-19 memang sangat berguna bagi tubuh sebagai upaya pencegahan terpaparnya virus. Sedangkan sertifikatnya, tersiar wacana sebagai salah satu poin panduan baru protokol kesehatan dibeberapa bidang. Meski demikian, belum ada peraturan resmi baik dari pemerintah Indonesia maupun WHO tentang hal tersebut.

Kini sertifikat tersebut hanya sebagai pelengkap atau bukti bahwa pemiliknya sudah divaksinasi. Namun, beberapa negara sudah dan akan menerbitkan paspor vaksin bagi warganya yang sudah melakukan vaksinasi. Tercatat beberapa negara di Asia dan Uni Eropa memberi kelonggaran bagi para pelancong yang datang dengan membawa bukti sertifikat vaksin COVID-19.

Itulah cara mendapatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 terbaru. Sudahkan kamu divaksin, Bela?

IDN Media Channels

Latest from News