Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Syarat dan Cara Mengurus Akta Pernikahan di Catatan Sipil

Ternyata mudah dan nggak makan waktu lama, kok!

Windari Subangkit

Selain merencanakan akad dan resepsi, persyaratan administrasi dalam pernikahan juga menjadi hal yang wajib dilakukan oleh calon pengantin. Misalnya, mengurus surat keterangan sehat, buku nikah, serta akta nikah. Nah, akta nikah sendiri adalah dokumen yang sangat penting, lho. Sebab, pernikahan dianggap sah secara hukum negara jika ada akta nikah yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. 

Eits, tapi buku nikah dan akta nikah itu berbeda, ya, Bela. Kalau buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan diperuntukkan bagi pasangan yang beragama Islam. Sedangkan, akta nikah diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus akta pernikahan di Catatan Sipil? Simak dalam artikel berikut ini, ya!

1. Pengertian akta nikah

Pexels.com/Sandro Crepulja

Akta nikah adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Catatan Sipil sebagai bukti yang sah dalam mendokumentasikan pernikahan. Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.

Adanya dokumen resmi pernikahan ini juga menjadi jaminan agar istri mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, serta memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak jika terjadi perceraian dalam rumah tangga.

2. Persyaratan mengurus akta nikah

Pexels.com/Caio

Dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus akta nikah memang cukup banyak. Namun, dokumen-dokumen ini tak sulit diperoleh kok, Bela. Nah, inilah persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat akta nikah.

  1. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 saksi + stempel RT/RW setempat
  2. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  3. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
  4. Fotokopi KTP dua orang orang saksi (2 lembar)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  6. Pas foto calon suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 berwarna (6 lembar)
  7. Akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
  8. Surat keterangan pengantar nikah dari kelurahan, yaitu surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
  9. Surat nikah perkawinan yang ditandatangani oleh pendeta atau pemuka agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
  10. Surat izin menikah dari atasan apabila anggota TNI-Polri
  11. Map berwarna merah untuk menyimpan berkas-berkas persyaratan

3. Cara mengurus akta nikah di catatan sipil

Pexels.com/Danu Hidayatur Rahman

Setelah semua berkas untuk membuat akta nikah sudah siap, tahap selanjutnya adalah mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Seperti inilah alur pendaftaran pernikahan di Catatan Sipil.

  1. Pemohon harus membawa dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan
  2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan
  3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dispendukcapil dengan melampirkan persyaratan yang telah dipersiapkan
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri
  6. Suami atau istri berkewajiban untuk melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya

4. Manfaat mengurus akta nikah

Pexels.com/Trung Nguyen

Akta nikah menjadi prioritas penting yang harus diurus sebelum melangsungkan pernikahan. Untuk yang belum tahu, berikut Popbela jabarkan inilah manfaat dari mengurus akta pernikahan.

  1. Memberikan keabsahan hukum atas adanya pernikahan yang sah. Hal ini bisa menjadi solusi terbaik untuk mencegah adanya fitnah, sekaligus memberikan posisi yang pasti bagi pasangan suami dan istri di hadapan hukum.
  2. Memudahkan birokrasi. Umumnya, pengajuan birokrasi tersebut bersifat syarat administratif, seperti pengajuan visa, tunjangan keluarga, dan lainnya.
  3. Memastikan istri menerima haknya. Misalnya, dalam hal besaran tunjangan atau jumlah dana pensiun yang didapat pasangan suami istri dalam suatu perusahaan tertentu.
  4. Kesejahteraan anak. Dengan mengurus akta nikah, maka hak dan kesejahteraan anak akan lebih terjamin di mata hukum, mulai dari kepengurusan akta lahir hingga pembagian hak waris di masa depan.
  5. Hak asuh anak. Kemungkinan buruk bisa saja terjadi, termasuk soal perceraian. Dengan adanya akta nikah, ini juga bisa memudahkan dalam mengurus hak asuh anak.

5. Biaya membuat akta nikah

Pexels.com/Cleyder Duque

Pembuatan akta nikah tidak dipungut biaya alias gratis! Waktu penerbitannya pun cukup cepat, yakni maksimal 14 hari kerja sejak didaftarkan ke Catatan Sipil. Selain itu, pembuatan akta nikah juga bisa dilakukan secara online dengan membuka website Dispendukcapil setempat.

Melalui website tersebut, kamu akan diminta mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan secara online dalam format PDF. Setelah berkas-berkas diunggah, kamu akan diminta melakukan tanda tangan secara virtual dan menerima bukti registrasi akta nikah.

Itulah penjelasan lengkap tentang syarat dan cara mengurus akta pernikahan di Catatan Sipil. Mudah kan, Bela? 

IDN Media Channels

Latest from Married