Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Presiden Jokowi Tutup Jual Beli di TikTok Shop, Hanya Boleh Promosi

Pro kontra jual beli di TikTok Shop

Nindi Widya Wati

Fitur TikTok Shop tengah menjadi perbincangan hangat baru-baru ini, karena dinilai semakin melemahkan UMKM lokal. Hebohnya kabar tersebut, bahkan membuat Presiden Joko Widodo sekarang ikut buka suara untuk menentukan kebijakan. 

Menurut kabar terbaru, dalam membuat kebijakan tentang TikTok Shop di Tanah Air, kini telah ada peraturan yang direvisi. Lantas, seperti apa bergulirnya masalah tentang TikTok Shop? Yuk, simak informasinya sebagai berikut, Bela. 

Aturan fitur TikTok Shop di Indonesia

Dok. Istimewa

Mengenai rapat yang dilaksanakan bersama Presiden Joko Widodo, terdapat aturan social commerce lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang sosial media seperti TikTok untuk berjualan.

Tersiarnya kabar tersebut, disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/09/2023). Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Secara saksama, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," pungkas Zulkifli Hasan.

“Sehingga, algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” sambungnya.

Sidak pasar oleh Menteri Koperasi dan UKM

Dok. Istimewa

Di sisi lain, ada sosok Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal Tiongkok itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.

Bahkan, guna melihat kondisi di lapangan, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang yang selama ini dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Asia Tenggara, pada 20 September 2023. Teten mengungkapkan, ada penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen. Karena pedagang tidak bisa bersaing dengan produk impor, yang dijual dengan harga yang lebih murah.

Kebijakan dagang di pasar offline dan online

Dok. Istimewa

Adanya revisi tersebut, menurut Teten untuk mengatur perdagangan yang fair antara pasar offline dan online. Mengingat, pembelian konvensional diatur lebih demikian ketat, sedangkan di dunia digital masih bebas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dalam kesempatan itu memang tidak menyebut secara spesifik tentang larangan jual beli di TikTok Shop. Namun satu yang pasti, saat ini platform social commerce yang bisa untuk transaksi dan jualan adalah TikTok Shop.

Selain itu, dalam revisi Permendag, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Ada anggapan, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Mereka mengantongi algoritma pengguna, yang bisa dipakai untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Tindakan tegas penggunaan fitur TikTok Shop

Dok. Istimewa

Zulkifli Hasan mengatakan, ada tindakan tegas bagi pihak yang melanggar aturan social commerce dalam kurun seminggu ini. Akan ada surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum melakukan penutupan.

Peraturan lain terkait revisi pemerintah Permendag Nomor 50 Tahun 2020, juga akan mengatur produk yang masuk dari luar negeri. Kemudian, terkait dengan transaksi, pembelian impor akan dibatasi minimal US$100 atau setara Rp1,5 juta. 

Kontra dari Menparekraf Sandiaga Uno

Dok. Istimewa

Sejauh ini, memang ada banyak pihak yang melarang TikTok Shop di Indonesia. Akan tetapi, dari sisi Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), mengaku kurang setuju terhadap aturan itu. 

Sandi mengatakan, pihak pemerintah saat ini masih membahas regulasi tentang TikTok di Indonesia. Kemenparekraf bersama Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak ingin TikTok Shop merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Apakah ada jalan tengah lain mengenai permasalahan jual beli di TikTok Shop? Kita tunggu kabar terbarunya, ya, Bela.

IDN Media Channels

Latest from News