Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Jadi Hanya 2 Hari

Sudah mengatur jadwal libur, belum?

Niken Ari Prayitno

Melihat kalender 2021 di awal tahun lalu, mata kita tentu langsung tertuju pada bulan Mei. Pada bulan tersebut terdapat banyak tanggal merah dan cuti bersama yang membuat kita bisa liburan lebih lama.

Sayangnya, mengingat kasus positif COVID-19 di Indonesia masih tinggi, pemerintah baru saja mengeluarkan edaran yang memangkas cuti bersama jadi hanya dua hari. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus tersebut.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan cuti bersama tahun 2021

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Melansir dari IDNTimes.com, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2) seperti dikutip dari IDNTimes.com.

Daftar cuti bersama yang dipangkas

Unsplash.com/Estee Janssens

Berdasarkan hasil rapat tersebut, sebanyak lima dari tujuh cuti bersama dipangkas dan bersisa dua hari saja. Adapun rinciannya sebagai berikut.

  • 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut.

  • 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Pengurangan cuti bersama diputuskan karena penyebaran COVID-19 masih terjadi

Pexels.com/PicJumbo Com

Pengurangan cuti bersama tersebut bukan tanpa alasan, Bela. Hal itu dilakukan karena angka penularan COVID-19 masih tinggi dan belum melandai. Pengurangan cuti diputuskan dengan harapan dapat menekan mobilitas warga, sehingga mengurangi angka penyebaran COVID-19.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” ungkap Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan.

Melihat jadwal cuti yang sudah dipangkas oleh pemerintah, bagaimana dengan rencana liburanmu, Bela? Apakah mengalami perubahan? Atau sama saja karena belum merencanakan apa pun? Tulis di kolom komentar, ya!

IDN Media Channels

Latest from News