Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan baru menjelang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Aturan itu dibuat untuk meminimalisasi penularan virus corona akibat libur panjang.
Aturan ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021. Apa saja aturannya?
1. Perkantoran hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB
Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, jumlah pengunjung maksimal dalam waktu yang sama hanya boleh 50 persen dari kapasitas maksimal.
2. Restoran hingga tempat wisata hanya boleh beroperasi hingga jam 21.00 WIB
Anies juga meminta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata membatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung juga harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.