Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

7 Aturan Baru PSBB Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Mulai berlaku pada 18 Desember 2020

Gregorius Aryodamar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan baru menjelang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Aturan itu dibuat untuk meminimalisasi penularan virus corona akibat libur panjang.

Aturan ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021. Apa saja aturannya?

1. Perkantoran hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB

IDNTimes.com/Besse Fadhilah

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, jumlah pengunjung maksimal dalam waktu yang sama hanya boleh 50 persen dari kapasitas maksimal.

2. Restoran hingga tempat wisata hanya boleh beroperasi hingga jam 21.00 WIB

Unsplash.com/Nick Karvounis Ciq

Anies juga meminta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata membatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung juga harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.

3. Khusus 24-27 Desember 2020 dan 30 Desember 2020-3 Januari 2021 operasional pelaku usaha hanya boleh sampai jam 19.00 WIB

Unsplash.com/Mehrad Vosoughi

Khusus 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 warga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk ibadah, memenuhi kebutuhan mendasar, atau mendesak.

Pada periode ini, Anies juga meminta pelaku usaha membatasi operasionalnya sampai pukul 19.00 WIB.

4. Dilarang berkerumun lebih dari lima orang

Instagram.com/Omar Lopez

Dalam Instruksi Gubernur 64 tahun 2020, Anies menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin untuk memastikan tidak ada kerumunan lebih dari lima orang ketika libur natal dan tahun baru. Apabila melanggar, sejumlah sanksi sudah menanti.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar berupa teguran tertulis, sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu (seratus ribu) dan paling banyak Rp250 ribu.

5. Transportasi umum dibatasi hingga pukul 20.00 WIB

Unsplash.com/Jed Dela Cruz

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 pihaknya membatasi operasional transportasi umum di ibu kota. Selama periode itu, transportasi umum di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

6. Keluar masuk Jakarta wajib minimal rapid test antigen

Unsplash.com/Medakit Ltd

Untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif COVID-19 minimal dari rapid test antigen. Hal itu berlaku bagi warga yang keluar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum.

Untuk yang menggunakan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapid test antigen.

7. ASN Pemprov DKI Jakarta diminta menunda cuti dan tidak ke luar kota

Setkab.go.id

Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati, mengeluarkan Surat Edaran 83/SE/2020. Dalam surat tersebut, ia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menunda cuti dan tidak ke luar kota selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Disclaimer: Artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Catat! Ini 7 Aturan Baru PSBB Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru"

IDN Media Channels

Latest from News