Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat berlaku di 25 titik mulai Senin (6/6). Hal itu mengacu kepada Pergub 88 Tahun 2019.
"#TemanDishub, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
Apa itu sistem ganjil genap?
Sistem ganjil genap adalah rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Aturan ini berlaku di hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku.
Kendaraan yang boleh melintas adalah pemilik plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap. Upaya ini diharapkan dapat menekan volume kendaraan hingga 45%.
Daftar titik ganjil genap
Mulanya, hanya ada 13 titik ganjil genap yang berlaku. Berikut daftar lengkap titik-titik terbarunya:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari