Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

25 Ruas Ganjil Genap Jakarta, Pengendara Mobil Pribadi Wajib Tahu

Pelanggar baru akan kena denda mulai 13 Juni

Zikra Mulia Irawati

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat berlaku di 25 titik mulai Senin (6/6). Hal itu mengacu kepada Pergub 88 Tahun 2019.

"#TemanDishub, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

Apa itu sistem ganjil genap?

pexels.com/Anh Tuan

Sistem ganjil genap adalah rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Aturan ini berlaku di hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku.

Kendaraan yang boleh melintas adalah pemilik plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap. Upaya ini diharapkan dapat menekan volume kendaraan hingga 45%.

Daftar titik ganjil genap

instagram.com/dishubdkijakarta

Mulanya, hanya ada 13 titik ganjil genap yang berlaku. Berikut daftar lengkap titik-titik terbarunya:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baru akan uji coba

pexels.com/Alifia Harina

Namun, pemberlakuan sistem ini baru akan ada di tahap uji coba hingga sepekan ke depan. Pelanggar hanya akan ditegur. Pemberian sanksi baru akan dimulai pada 13 Juni mendatang.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)," sambung Dishub DKI Jakarta.

Pengecualian kendaraan

pexels.com/Nothing Ahead

Meski demikian, ada sejumlah jenis kendaraan bermotor yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap ini. Berikut daftarnya:

  1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Agar berkendara tetap nyaman, jangan lupa cermati peraturan baru ini, ya, Bela!

IDN Media Channels

Latest from News