Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Kapolres Cek Dugaan Pengepungan Pasien Omicron di Apartemen Pluit

Polisi sedang menuju ke lokasi diduga ada pasien omicron

Niken Ari Prayitno

Setelah kabar lolosnya satu pasien Omicron dari Wisma Atlet, hari ini muncul informasi mengenai pengepungan di apartemen Green Bay Condo, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara yang tersebar di kalangan awak media. Pengepungan ini terjadi karena diduga adanya pasien COVID-19 transmisi varian Omicron di apartemen tersebut.

Setelah ditelusuri, pasien yang diduga berada di apartemen Pluit ini berbeda dengan pasien yang lolos dari Wisma Atlet.

"Saya sedang on the way (dalam perjalanan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara saat dikonfirmasi mengenai kebenaran berita tersebut, dikutip dari IDNTimes.com, Selasa, 28 Desember 2021.

1. Ada kasus kaburnya pasien Omicron usai minta tes pembanding

Dok. Humas KPK

Sebelumnya masalah kaburnya pasien terkonfirmasi Omicron lainnya juga dikonfirmasi oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Dia menjelaskan ada seorang pasien terkonfirmasi Omicron yang dikabarkan kabur dari fasilitas karantina di Indonesia, sempat dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes pembanding.

"Kami lihat ada satu perempuan datang dari Inggris pada saat dia di tes pertama positif," kata Budi, dilansir ANTARA, Selasa (28/12/2021).

2. Hasil tes pembanding negatif, pasien minta isolasi di rumah

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo via IDNTimes.com

Budi mengungkapkan, pasien ini sempat meminta tes pembanding guna meyakinkan kembali hasilnya dengan hasil negatif. Atas dasar itu, pasien tersebut mengajukan permintaan untuk keluar dari fasilitas karantina, untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI, diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," kata Budi.

Kemudian, setelah lima hari, hasil tes menyebutkan perempuan tersebut positif Omicron.

"Jadi kami kejar lagi yang bersangkutan. Kami tes lagi keluarganya dan sudah negatif," katanya.

3. Kemenkes ubah aturan data pembanding

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi via IDNTimes.com

Dengan adanya peristiwa ini, maka Kemenkes mengambil pelajaran dan telah memutuskan untuk mengubah aturan seputar tes pembanding COVID-19.

"Akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," katanya.

Semoga saja setelah kasus ini, tak ada lagi kasus pasien yang kabur jika hasil tes belum keluar. Sehingga, kasus ini bisa ditekan dan tidak menyebar luas.

Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Kapolres Cek Dugaan Pengepungan Pasien Omicron di Apartemen Pluit" ditulis oleh Lia Hutasoit

IDN Media Channels

Latest from News