Ada Varian Omicron, Indonesia Sudah Tutup Penerbangan dari Afrika

Penerbangan dari 8 negara Afrika dilarang masuk Indonesia

Ada Varian Omicron, Indonesia Sudah Tutup Penerbangan dari Afrika

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mulai hari ini menerbitkan larangan masuk bagi orang asing dari delapan negara Afrika. Maskapai penerbangan juga dihimbau untuk melarang orang asing dari negara tersebut masuk ke Indonesia. Ini sehubungan dengan merebaknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron yang dinilai lebih berbahaya.

Beberapa negara juga telah memberlakukan larangan serupa dan menutup penerbangan dari dan ke beberapa negara Afrika. Varian Omicron sendiri yang bermula dari Afrika Selatan sudah terdeteksi di banyak negara, seperti Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, hingga Hongkong.

Berikut larangan selengkapnya.

Penutupan pintu kedatangan WNA Afrika

Ada Varian Omicron, Indonesia Sudah Tutup Penerbangan dari Afrika

Kementerian Perhubungan tentu akan mengikuti larangan tersebut dan akan menyampaikan kepada semua maskapai penerbangan untuk tidak memperbolehkan WNA yang dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Minggu (28/11/2021) kemarin, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan penutupan pintu kedatangan bagi orang asing yang pernah mengunjungi delapan negara di Afrika. Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara mengatakan jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Ditjen Imigrasi tangguhkan sementara pemberian visa

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari kedelapan negara tersebut. Akan tetapi, ketentuan di atas dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait dengan Presidensi Indonesia dalam G20.

Aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada hari ini Senin (29/11/2021). Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan diresmikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here