Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

'Kado' Ulang Tahun DKI Jakarta 2021, PPKM Kembali Berlaku

10 ruas jalan ini akan dibatasi!

Natasha Cecilia Anandita

Tepat hari ini, Selasa (22/6/2021) adalah hari ulang tahun DKI Jakarta yang ke-494. Perayaan HUT DKI Jakarta kali ini menyusung tema “Jakarta Bangkit”. Di tahun-tahun sebelumnya, perayaan ulang tahun Jakarta selalu dipenuhi hingar bingar, mulai dari konser hingga pameran kebudayaan. Namun, ini adalah kali kedua Jakarta harus merayakan ulang tahunnya dalam kondisi pandemi.

Tak ada perayaan yang mewah, malah Jakarta harus menelan kepahitan bahwa kasus COVID-19 semakin meninggi. Hal itu menjadikan pengetatan PPKM kembali berlaku, mulai dari penutupan beberapa ruas jalan, penutupan toko di jam 8 malam, hingga larangan olah raga di luar rumah.

 Berikut ini adalah sederet ‘kado ulang tahun’ bagi DKI Jakarta yang amat berbeda dari sebelumnya.

Lonjakan kasus COVID-19

pixabay.com/tumisu

Kasus COVID-19 di Indonesia terkhusus DKI Jakarta kembali meroket. Tercatat per Senin (21/6/2021) kemarin, 5.014 kasus terjadi dalam satu hari. Kini secara akumulasi terdapat 479.043 kasus COVID-19, dengan 439.007 pasien sudah sembuh, 7.976 orang meninggal dunia dan 20.717 orang melakukan isolasi mandiri.

Kasus kematian pun mencatat rekor tersendiri di angka 74 kasus dalam sehari. Sebelumnya kasus kematian berada di angka 70 kasus dalam sehari. Lonjakan ini sudah terjadi sejak bulan Mei tepatnya setelah hari raya Idul Fitri. Namun, semakin meroket dimana kasus harian di atas 4.000 kasus berjalan selama lima hari berturut-turut sejak Kamis (17/6/2021).

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi lonjakan tertinggi akan terjadi pada Agustus 2021. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, Dinkes DKI memprediksi kasus aktif harian Covid-19 pada Agustus 2021 mendatang bisa mencapai 218.000. Hal ini terkait dengan varian baru virus corona, varian delta yang memiliki potensi penularan lebih cepat.

Rumah sakit yang terancam kolaps

chinadaily/reuters

Akibat lonjakan tersebut, rumah sakit pun dipenuhi dengan pasien yang mengantri hingga terlantar akibat menipisnya tempat tidur isolasi maupun ICU. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk tempat tidur isolasi sudah mencapai 90 persen. Sedangkan ICU sudah 81 persen.

Padahal jumlah tersebut sudah jauh meningkat sejak dua minggu lalu dan rata-rata pasien yang datang adalah pasien dengan gelaja yang berat. Mereka pun harus duduk di kursi hingga berdiri untuk menunggu mendapat perawatan.

Pembatasan 10 ruas jalan

pexels.com/Alifia Harina

Polda Metro Jaya akhirnya melakukan pembatasan mobilitas warga di 10 ruas jalan yang ada di Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menekan laju kasus COVID-19 di DKI Jakarta.

10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan dipilih karena selama ini terpantai sering terjadi pelanggaran. Pembatasan akan dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meski demikian, ada beberapa pengecualian yang berlaku bagi penghuni, berkaitan dengan fasilitas kesehatan, seperti ambulans, rumah sakit, hingga apotik. Jika ada hotel di ruas jalan tersebut, tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel diperbolehkan, keempat mobilitas darurat seperti kebakaran, TNI, Polri masih diperbolehkan.

Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:

  1. Kawasan Bulungan Jakarta Selatan
  2. Kemang Jakarta Selatan
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan
  4. Sabang Jakarta Pusat
  5. Cikini Raya Jakarta Pusat
  6. Asia-Afrika Jakarta Pusat
  7. BKT Jakarta Timur
  8. Kawasan Kota Tua Jakarta Barat
  9. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara
  10. Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK)

Pengetatan PPKM mikro Jakarta

instagram.com/aniesbaswedan

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 39 Tahun 2021, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan ke depan hingga 28 Juni 2021.

Akan tetapi, tepat hari ini PPKM mikro yang lebih ketat akan diberlakukan tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dan mulai berlaku dari 22 Juni 2021 - 5 Juli 2021. Pengetatan PPKM mikro ini nantinya akan tercantum dalam instruksi mendagri.

Berikut aturan baru pengetatan PPKM mikro:

  1. Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli
  2. Wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non merah
  3. Wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek
  4. Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%
  5. Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat
  6. Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas
  7. Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan
  8. Kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan
  9. Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya
  10. Taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup semenatara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%
  11. Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%
  12. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang
  13. Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas
  14. Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat

Itulah sederet ‘kado’ bagi ulang tahun Jakarta yang ke-494 tahun ini. Seperti tema yang diusung, semoga Jakarta segera bangkit dan laju kasus COVID-19 segera menurun. Tetap selalu di rumah saja dan ikuti prokes, ya, Bela!

IDN Media Channels

Latest from News