Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Kena Kasus, Gen Halilintar Tak Kunjung Pulang ke Indonesia

Masih tersandung kasus hak cipta

Zikra Mulia Irawati

Kasus pelanggaran hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang terjadi di antara Gen Halilintar dan Nagaswara masih belum usai. Setelah diputuskan bersalah pada Desember 2021, Gen Halilintar masih belum membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada label musik itu.

Terkait masalah ini, pihak Gen Halilintar menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, tak ada satupun anggota keluarga tersebut yang tampak. Mereka hanya diwakili oleh manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, dan ahli hukum, Suyud Margono.

"Terkait anak-anak semua ya, karena mereka lagi ada edisi ke luar negeri ada perform, ada ya mohon maaf kepada teman-teman saya mewakili Bang Atta dan yang lain," kata Jejen.

Kegiatan terkini Gen Halilintar

Jejen menyebut, keluarga ini bukannya ingin kabur dari kasus ini. Saat ini seluruh anggota keluarga tersebut memang tengah menjalani jadwal yang padat di luar negeri, termasuk Atta.

"Kemudian Bang Atta juga lagi ada kesibukan, jadi mudah-mudahan ini jadi jalan buat penyampaian kepada teman-teman supaya nggak menunggu-nunggu beritanya," ungkapnya.

Sementara itu, adik-adik Atta tengah diundang untuk menjadi pembicara sebagai kreator konten di Dubai dan Türkiye. Sebagaimana yang diketahui publik, keluarga ini punya kanal YouTube dengan jutaan subscriber.

"Anak-anak mewakili Indonesia untuk jadi speech untuk konten kreator ada di Dubai, di Turki kemudian undangan daripada tourism karena memang sekarang alhamdulillah konten kreator Indonesia dipandang oleh dunia gitu sebagai contoh perkembangan digitalisasi di beberapa negara," terang Jejen.

Alasan belum bayar ganti rugi

instagram.com/genhalilintar

Mengenai uang ganti rugi, keluarga tersebut belum membayarnya dengan alasan belum menerima informasi apapun dari pengadilan. Pihak manajemen akan menunggu tindakan selanjutnya di Nagaswara dan Mahkamah Agung terlebih dahulu.

"Sampai saat ini, kami belum ada pemberitahuan resmi (ganti rugi Rp 300 juta)," terang Jejen.

Kasus ini mencuat setelah 15 November 2018 lalu cover untuk lagu "Lagi Syantik" diunggah di YouTube Halilintar TV. Nagaswara selaku pemilik hak cipta menentang pengunggahan video tersebut karena tak ada izin resmi sebelumnya. Terlebih, keluarga ini juga kedapatan mengubah lirik lagunya.

Kemudian, mereka menggugat Gen Halilintar pada 2020 untuk meminta ganti rugi yang disebut mencapai Rp9,5 miliar. Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah mengajukan banding, gugatan tersebut baru diterima oleh Mahkamah Agung.

Pada 2020 lalu, Gen Halilintar pun telah menyampaikan klarifikasi dan sudah menghapus video cover yang dimaksud. Semoga segera ada titik terang untuk masalah ini, ya, Bela.

IDN Media Channels

Latest from Working Life