Mulai tanggal 14 September 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan DKI Jakarta diberlakukan kembali. Itu artinya, semua kegiatan akan sangat diminimalkan dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang dilarang.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, hanya ada 11 industri esensial saja yang masih boleh bekerja dari kantor dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan. Sebelas industri esensial yang masih boleh bekerja dari kantor adalah sebagai berikut.
- Kesehatanā£,
- Bahan pangan, makanan, minumanā£,
- Energiā£,
- Komunikasi dan teknologi informasiā£,
- Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modalā£,
- Logistikā£,
- Perhotelanā£,
- Konstruksiā£,
- Industri strategisā£,
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta
- Kebutuhan sehari-hari.
Perusahaan yang tidak termasuk dalam 11 industri esensial tersebut wajib memberlakukan WFH. Kamu salah satu perusahaan yang wajib WFH, Bela? Untuk sedikit menghilangkan bosanmu, yuk, ubah ruang kerjamu menjadi lebih menarik dan bebas stres. Simak tips menata ruang kerja berikut ini, ya.