Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang sedang menjadi topik panas di Indonesia dalam sepekan ini. Bukan hanya para mahasiswa yang berbondong-bondong ikut menyuarakan aksinya, tapi juga para artis tanah air. Salah satunya adalah aktris legendaris tanah air, Dian Satrowardoyo.
Secara berani, pemain film "Aruna dan Lidahnya" ini mengkritik keras rencana pengesahan RKUHP yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam RKUHP tidak masuk akal dan bisa mengikat kita sebagai warga negara. Lalu, apa saja sih pasal yang dikritik oleh Dian Sastro ini? Simak di bawah ini, ya!
1. Pasal tentang Aborsi
Dalam Pasal 470, dikatakan bahwa orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dipenjara maksimal 5 tahun. Hal ini menurut Dian akan mengancam korban pemerkosaan yang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.
2. Pasal tentang Gelandangan
Aturan tentang gelandangan diatur dalam asal 432 RKUHP yang sebenarnya adalah pembaharuan dari Pasal 505 KUHP. Dalam RKUHP ini, dikatakan bahwa Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau Rp1 juta rupiah.
Menurut Dian, hal ini bisa mengancam para pengamen, tukang parkir, dan manusia dengan disabilitas mental yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah karena tertera jelas pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 .