Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Anjuran Nikah Muda Hingga Poligami, Ini 5 Fakta Aisha Weddings

Kementrian PPPA minta kepolisian mengusut tuntas

Andhina Effendi

Kehadiran sebuah wedding organizer bernama Aisha Weddings menjadi viral di pesan berantai WhatsApp beberapa hari terakhir ini. Pasalnya penyelenggara pernikahan tersebut menyebarkan pesan pernikahan muda yang bisa dilakukan oleh anak berusia 12 tahun, hingga menganjurkan pernikahan siri dan poligami. Ada pula foto berisikan brosur Aisha Weddings yang mempromosikan jasa mereka dalam mencarikan suami untuk anak perempuan.

Beredarnya foto-foto dari situs Aisha Weddings tersebut tentu saja meresahkan banyak pihak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan telah meminta kepolisian mengusut tuntas keberadaan Aisha Weddings tersebut.

Simak fakta seputar Aisha Weddings di sini.

1. Menganjurkan pernikahan untuk perempuan usia 12-21 tahun

Aishaweddings.com

Dalam situsnya, Aisha Weddings mengatakan bahwa perempuan harus menikah usia 12-21 tahun.

"Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” demikian dikutip dari situs Aisha Weddings, yang siang hari ini, Rabu (10/2), sudah tidak bisa dibuka lagi.

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!

2. Percaya akan pentingnya nikah siri dan mendukung poligami

Twitter.com

Selain itu, Aisha Weddings juga menyebutkan bahwa pihaknya menganggap bahwa nikah siri itu penting, demikian halnya dengan poligami.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri, untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT".

Di foto-foto lainnya yang beredar di pesan berantai WhatsApp juga memperlihatkan spanduk Aisha Weddings, yang bertuliskan, "Hubungi kami untuk layanan pernikahan untuk memulai hidup bahagia dengan poligami".

3. Gencar melakukan promosi lewat brosur, spanduk, hingga media sosial

Facebook.com

Tak hanya berpromosi lewat brosur dan spanduk, Aisha Weddings juga gencar melakukan promosi melalui akun media sosial, salah satunya Facebook.

Pada Selasa (8/2) mereka sempat mengunggah promosi poligami dengan caption:
"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. 
Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya 
Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda."

Dalam unggahan lainnya, Aisha Weddings juga menulis:

"Jangan menilai...
Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak.... Kenapa murka??
Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya... Lebih baik menikah daripada mati kelaparan.."

4. Aisha Weddings dianggap melanggar hukum

Pexels.com/Danu Hidayatur Rahman

Menurut UU No. 16/2019 tentang Perkawinan, usia minimal kawin bagi perempuan dari 16 tahun telah dinaikkan menjadi 19 tahun. Dengan demikian usia kawin perempuan dan laki-laki yaitu sama, di usia 19 tahun. 

Namun UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun dengan syarat orangtua kedua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.

Aisha Weddings dinilai melanggar hukum UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

WO ini juga gencar mempromosikan jasa yang mereka sediakan melalui media sosial sehingga tidak menutup kemungkinan memengaruhi pola pikir pembacanya.

5. Sikap Kementerian PPPA terhadap keberadaan Aisha Weddings

Pexels.com/Dmitry Zvolskiy

Menurut Kemen PPPA, pesan yang diberikan Aisha Weddings telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi pola pikir kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah muda di usia anak.

Berikut sikap Kementrian PPPA terkait adanya berita viral Aisha Weddings: 

  • Meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut,
  • Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak,
  • Pemerintah mrngajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Sirri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.

Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dirintis Kementerian PPPA sejak tahun 2019 itu akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Wah, semoga benar-benar diusut tuntas, ya, Bela. 

IDN Media Channels

Latest from Married