Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Jangan Abaikan, Ini Update Syarat Perjalanan Pesawat Terbaru

Jangan sampai kamu gagal terbang karena tidak tahu

Elni Novitasari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi udara yang wajib dipatuhi penumpang. Pemerintah telah memberikan kelonggaran berupa tak ada lagi syarat antigen dan PCR bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 25 Agustus 2022 lalu. Hingga saat ini, aturan tersebut masih berlaku. 

Untuk melakukan perjalanan, seluruh penumpang juga wajib mematuhi ketentuan perjalanan dengan pesawat yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut ulasannya.

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

dinkes.kalbarprov.go.id

Penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena akan digunakan untuk mengisi E-HAC. Electronic-Health Card (E-HAC) adalah kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi oleh calon penumpang transportasi udara baik perjalanan domestik aupun internasional. E-HAC wajib diisi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

2. Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 18 tahun ke atas

Getty Images/Hispoanolistic

Penumpang pesawat yang berusia lebih dari 18 tahun wajib memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (vaksin booster COVID-19).

2. Penumpang yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster) tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

3. Penumpang yang tervaksinasi dosis 1 maupun 2 tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

4. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin kedua saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia.

3. Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 6-17 tahun

alodokter.com

Penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib memenuhi syarat berikut.

1. Penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

2. Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah divaksinasi dalam 2 dosis, tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

3. Penumpang berusia 6-17 tahun dengan vaksinasi 1 dosis tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

4. Pengecualian vaksinasi COVID-19 berlaku bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.

4. Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 6 tahun ke bawah

unsplash.com/plhnk

Penumpang yang berusia 6 tahun ke bawah wajib memenuhi syarat berikut.

1. Anak-anak usia 6 tahun ke bawah diperbolehkan naik pesawat, tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi.

2. Tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

3. Wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

5. Bagi penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis

www.pexels.com/Anna Shvets

Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

6. Melaksanakan protokol kesehatan

www.bumn.info

Dalam Surat Edaran yang sama, seluruh penumpang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku sebagai berikut.

1. Menggunakan masket kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang penerbangan.

Itu dia syarat perjalanan menggunakan pesawat terbaru. Bagi kamu yang akan menlakukan perjalanan menggunakan pesawat, harap memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyaman bersama ya, Bela.

IDN Media Channels

Latest from Travel