Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi udara yang wajib dipatuhi penumpang. Pemerintah telah memberikan kelonggaran berupa tak ada lagi syarat antigen dan PCR bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 25 Agustus 2022 lalu. Hingga saat ini, aturan tersebut masih berlaku.
Untuk melakukan perjalanan, seluruh penumpang juga wajib mematuhi ketentuan perjalanan dengan pesawat yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut ulasannya.
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena akan digunakan untuk mengisi E-HAC. Electronic-Health Card (E-HAC) adalah kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi oleh calon penumpang transportasi udara baik perjalanan domestik aupun internasional. E-HAC wajib diisi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
2. Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 18 tahun ke atas
Penumpang pesawat yang berusia lebih dari 18 tahun wajib memenuhi syarat berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (vaksin booster COVID-19).
2. Penumpang yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster) tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
3. Penumpang yang tervaksinasi dosis 1 maupun 2 tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
4. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin kedua saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia.