Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Fatwa MUI: Pemberian Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa

Jangan ragu lagi untuk divaksin!

Natasha Cecilia Anandita

Pandemi COVID-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Bahkan, kasusnya telah mencapai 1,4 juta orang terkonfirmasi positif COVID-19, dengan 131 ribu di antaranya masih berstatus aktif. Tak terasa pula telah menjelang minggu-minggu menuju Ramadan. Banyak berita palsu yang mulai beredar di kalangan masyarakat terutama mengenai vaksin COVID-19 yang bisa membatalkan puasa.

Untuk menegaskan bahwa vaksinasi merupakan kegiatan yang aman, pemerintah terus mengampanyekan untuk tidak ragu dalam mendapatkan vaksin, termasuk para tokoh agama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi saat berpuasa pada bulan Ramadan. Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, MUI menyatakan bahwa melaksanakan vaksinasi pada saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah tersebut.

Berikut kelengkapan isi fatwa beserta rekomendasi dari MUI mengenai vaksinasi!

Fatwa MUI

farmalkes.kemkes.go.id

MUI menerbitkan fatwa terkait hukum vaksinasi saat Ramadan. Berikut isi Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 saat puasa:

  • Penyuntikan vaksin ke otot atau intramuscular tidak membatalkan puasa.
  • Hukum melaksanakan vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Fatwa MUI sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia,” ungkap Wakil Presiden Ma’Aruf Amin.

Rekomendasi MUI

flickr.com/sehatnegeriku

MUI juga memberikan rekomendasinya terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan, antara lain:

  • Vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  • Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa, karena dikhawatirkan kondisi fisik yang lemah.
  • Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19.

Tanggapan Kemenkes

flickr.com/irvanfauzi

Menanggapi rekomendasi dari MUI, Kemenkes mengeluarkan pernyataannya, yaitu:

  • Sedang mempertimbangkan efektivitas waktu vaksinasi pada siang atau malam hari
  • Memastikan kesiapan mekanisme vaksinasi pada siang hari selama Ramadan
  • Menilai rekomendasi vaksinasi pada malam hari sebagai alternatif

Itulah fatwa MUI terkait dengan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan. Jadi jangan ragu lagi, ya, Bela untuk mendapatkan vaksin dan tetap patuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Ibadah Selama Ramadan

IDN Media Channels

Latest from News