Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

APMI Ungkap Proses Panjang Mengurus Perizinan Keramaian untuk Konser

Surat izin keramaian untuk konser didapat melalui 3 tahap

Elni Novitasari

Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menanggapi rumor terkait izin keramaian untuk menyelenggarakan festival musik berskala besar. Seperti yang kita tahu, konser BLACKPINK yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) sudah dilarang oleh Menpora Zainudin Amali, dengan alasan sedang dipersiapkan untuk Piala Dunia 2023, sehingga venue harus dipindahkan.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal APMI, Emil Mahyudin mengatakan sebuah promotor berani mengumumkan gelaran konser di suatu tempat setelah mereka sudah mendapatkan surat izin untuk menyelenggarakan konser di tempat tersebut. 

"Mereka (promotor) biasanya berani mengumumkan karena mereka sudah berbekal surat izin dari pihak venue," katanya saat di konferensi pers pada Kamis (3/11/2022) lalu di M Bloc Space, Blok M, Jakarta Selatan.

Emil pun menjelaskan proses yang harus ditempuh promotor untuk mendapatkan surat izin keramaian sebelum menggelar konser. Untuk mendapat surat izin keramaian tersebut, promotor harus menempuh setidaknya 2 dari 3 tahap ini, yang mana promotor akan meminta surat rekomendasi dari berbagai instansi. Seperti apa prosesnya? Berikut detailnya.

Tahap 1

popbela.com/Ayu Utami

Pada tahap 1, Emil menyebutkan beberapa surat yang harus dipersiapkan untuk bisa mendapatkan surat perizinan keramaian untuk menggelar festival musik. Beberapa yang harus disiapkan diantaranya:

1. Pertama, promotor mendatangi pihak manajemen venue untuk meminta surat izin penggunaan venue dengan tujuan akan digunakan sebagai tempat festival

2. Berbekal surat izin venue ini, selanjutnya promotor bisa meminta surat permohonan izin lingkungan dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan

3. Selanjutnya, promotor harus meminta surat permohonan rekomendasi dari Satpol PP sesuai levelnya, Kecamatan, Kota, atau Kabupaten

4. Lalu, meminta surat permohonan rekomendasi dari TNI, Koramil (Komando Rayon Militer) dan Kodim (Komando Distrik Militer)

5. Selanjutnya, surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)

6. Kemudian, promotor juga harus mendapatkan surat permohonan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat

7. Lalu, promotor juga harus mengajukan surat permohonan bantuan personel tim medis dan unit ambulan

8. Selanjutnya, promotor harus mengajukan surat permohonan bantuan personil dan unit DAMKAR (pemadam kebakaran)

9. Kemudian, mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan jalan raya dari Dinas Perhubungan (Dishub)

10. Terakhir, surat permohonan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Nasional dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)

Tahap 2

Dok. Popbela.com/Elni Novitasari

Berbekal seluruh surat rekomendasi di tahap 1, promotor baru bisa mengajukan surat-surat rekomendasi di tahap 2, apa saja? ini dia daftarnya:

1. Promotor mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Polsek (Kepolisian Sektor)

2. Setelah dari Polsek, promotor lanjut meminta surat rekomendasi dari Polres (Kepolisian Resor)

3. Di Polres, promotor juga mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan dan surat rekomendasi izin untuk diajukan ke Polda (Kepolisian Daerah)

4. Setelahnya, Polda akan mengeluarkan surat izin keramaian apabila semua surat di tahap 1 dan 2 sudah dinyatakan lengkap.

Tahap 3

Tahap ketiga harus dilakukan apabila promotor mendatangkan artis internasional ke acaranya. Setelah mendapat surat izin dari Polda, selanjutnya promotor harus ke Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk mendapatkan surat izin keramaian yang mana acara tersebut mengundang artis dari luar negeri.

Dalam proses ini, pihak promotor harus mengajukan surat permohonan dari berbagai instansi tadi, yang mana di setiap pengajuan surat permohonan, perwakilan promotor harus melampirkan proposal acara, fotokopi KTP penanggungjawab (perwakilan promotor) dan menandatangani pakta integritas diatas materai. Pakta integritas ini sebagai penjamin bahwa promotor akan menyelenggarakan acara dengan baik dan aman.

Dari proses di atas, masih ada tahap-tahap lain yang tidak bisa disebut satu per satu, Bela. Walau sudah melalui proses panjang, pelaksanaan acara masih tetap bisa dibatalkan apabila ada force majeure atau melihat kondisi atau keadaan yang sedang berlangsung.

"Nah, risikonya, begitu ada penggunaan yang lain, sangat mungkin event itu dibatalkan. Ya itu salah satu risiko promotor," kata Emil. Begitulah proses panjang yang harus ditempuh promotor untuk mendapatkan surat izin keramaian untuk konsernya.

Tidak mudah menjadi promotor acara ya, Bela.

IDN Media Channels

Latest from Working Life