Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri untuk bisa saling membahagiakan pasangannya. Salah satu yang mungkin dilakukan istri adalah dengan mengenakan pakaian seksi atau lingerie. Hal ini pastinya bisa meningkatkan keharmonisan dan keintiman rumah tangga karena suami bisa merasakan kepuasan dari adanya gairah yang istrinya berikan.
Namun, mungkin akan ada satu pertanyaan muncul dalam benak beberapa perempuan, apakah boleh seorang istri mengenakan pakaian seksi di depan suami dalam Islam?
Berikut ini Popbela sudah merangkum dari berbagai sumber soal jawaban terkait hukum istri berpakaian seksi di depan suami menurut Islam.
1. Perintah berhias diri untuk istri
Pada dasarnya, seorang istri memang dianjurkan untuk menghias diri di depan suami, dan begitupun sebaliknya suami juga perlu merawat diri untuk istrinya. Menghias diri ini bisa dalam bentuk tampilan pakaian, wewangian, atau yang lainnya. Hal ini sudah disebutkan dalam ayat Al-Quran berikut:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوف
Artinya: “Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228)
2. Pasangan memiliki hak untuk saling berhias diri
Dari adanya anjuran menghias diri, maka itu menjadi hak setiap pasangan terhadap pasangannya, misalnya masing-masing dari keduanya berhias diri di hadapan yang lain. Seperti halnya suami yang senang jika istrinya berhias untuk dirinya, demikian juga istri senang jika suaminya berhias untuk dirinya.
Untuk itu, jika berhias merupakan hak keduanya, hukum istri berpakaian seksi di depan suami menurut Islam diperbolehkan, sebab tidak ada batasan aurat antar pasangan suami istri. Seperti yang sudah disebutkan oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Mukminun ayat 5 dan 6 berikut:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
Artinya: “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”