Apa Hukum Bertunangan dalam Agama Islam? Cari Tahu di Sini!

Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Apa Hukum Bertunangan dalam Agama Islam? Cari Tahu di Sini!

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Biasanya sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, sepasang kekasih saling mengikat satu sama lain pada proses pertunangan. Apalagi di zaman sekarang, rasanya tak lengkap jika pertunangan tidak dilakukan.

Namun bukan hanya sekadar sebuah perayaan, pertunangan juga menjadi sebuah prosesi d mana laki-laki meminang sang kekasih dengan saling bertukar cincin. Prosesi ini memang lumrah dilakukan di Indonesia.

Tapi, bagaimana menurut sudut pandang agama? Apa hukum bertunangan dalam agama Islam? Nah, berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Hukum bertunangan dalam agama Islam

Apa Hukum Bertunangan dalam Agama Islam? Cari Tahu di Sini!

Kita tentu bertanya-tanya, apa pertunangan itu boleh dilakukan oleh seorang Muslim? Menurut sebagian besar ulama dan dilansir pada Dalam Islam, tunangan sesungguhnya sebuah langkah atau pendahuluan sebelum proses akad atau pernikahan yang sah.

Seorang laki-laki yang mendatangi perempuan dengan maksud mengikatnya sebelum menikah sesungguhnya diperbolehkan dalam Islam (mubah). Bahkan pertunangan sesungguhnya ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, yang berbunyi:

“Jika di antara kalian hendak meminang seorang perempuan, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”

2. Syarat dalam sebuah pertunangan

Sebelum mengikat seorang perempuan, sebaiknya perhatikan juga berbagai syarat yang wajib dipenuhi dalam sebuah pertunangan.

Pertama, Syarat Mustasinah, yaitu laki-laki harus meneliti terlebih dahulu perempuan yang hendak dipinang. Ini juga menjadi sebuah langkah yang menentukan apakah perempuan yang akan dijadikan istri merupakan perempuan yang baik. Hal ini dilakukan agar pernikahan dan rumah tangga nantinya juga berkah dan harmonis.

Kedua, Syarat Lazimah, yakni perempuan tidak boleh dalam pinangan laki-laki lain atau dalam iddah talak raj’i, di mana perempuan masih dalam masa iddah, juga sebaiknya tidak dipinang oleh seorang laki-laki.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here