Perempuan kebaya merah baru-baru ini begitu ramai diperbincangkan warganet, bahkan juga sempat masuk trending di laman Twitter. Melihat berbagai berita simpang siur yang ada, pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) secara saksama menyelidiki keberadaan video viral mengenai konten asusila tersebut.
Usai menempuh beberapa tahapan penyidikan dan berhasil menetapkan dua orang menjadi tersangka, akhirnya polisi mengungkap beberapa fakta penting di balik mencuatnya video kebaya merah. Informasi selengkapnya, simak dalam artikel berikut ini, Bela!
1. Video dibuat 8 Maret 2022 di salah satu kamar hotel lantai 17 kawasan Gubeng
Melansir dari IDN Times, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka yang merupakan pria berinisial ACS dan perempuan berinisial AH yang menjadi pemeran dalam video. Mereka membuat video kebaya merah pada 8 Maret 2022 di salah satu kamar hotel lantai 17 kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
Tapi, video itu baru viral pada awal November ini. Lantaran viral, polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A. Selanjutnya pada 5 November 2022 mengecek hotel di kawasan Gubeng Surabaya. Kemudian penangkapan dilakukan di Surabaya pada 6 November 2022.
"6 November pukul 21.00 kita lakukan penangkapan pada kedua tersangka," pungkas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).
2. Video dipesan via Twitter dengan tarif Rp750 ribu, dikirim ke pemesan lewat Telegram
Farman juga menjelaskan, perihal alasan tersangka membuat video asusila. Bermula saat AH menerima pesan di Twitter, isi pesan intinya memesan video asusila bertema resepsionis hotel dengan tarif Rp750 ribu. AH langsung mengajak ACS memproduksi video pornoaksi di hotel kawasan Gubeng, Surabaya pada 8 Maret 2022.
"Tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah menjadi karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram AH," kata Farman.