Oknum perawat yang terlibat kasus mesum sesama jenis dengan salah satu pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, kini sudah dibebastugaskan setelah peristiwa tersebut.
"Yang pastinya sudah dibebastugaskan sebagai nakes (tenaga kesehatan) di Wisma Atlet," ujar Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, Senin (28/12/2020), seperti dikutip dari IDNTimes.com.
1. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus juga mengatakan, status perawat tersebut sudah dinonaktifkan ketika diperiksa di kepolisian.
"Kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ sebagai perawat dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan," kata dia.
Yusri juga mengatakan penyidik kepolisian bakal kembali meminta keterangan perawat tersebut, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
2. Pasien yang menyebar percakapan itu berpotensi jadi tersangka
Yusri sebelumnya menjelaskan oknum penyebar percakapan mesum tersebut berpeluang besar jadi tersangka, karena menyebarkan sendiri unggahan tangkapan layar antara dirinya dan perawat tersebut terkait aktivitas hubungan seksual mereka di Wisma Atlet.
"Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu. Tapi pidana itu sudah dapat sehingga dinaikkan ke penyidikan karena dia penyebar. Akun dia itu terlapor memang, tapi kan belum bisa," kata dia.
Yusri mengatakan oknum tersebut juga berpotensi dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( (ITE) dan Pornografi.