Salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK sangat penting karena memang jadi salah satu syarat untuk kamu membawa kendaraan. Namun, bagaimana jika dokumen satu ini hilang. Bagaimana cara mengurusnya?
Jangan khawatir karena berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 kamu bisa mengajukan permohonan penggantian. Tak perlu panik dulu, untuk membuat STNK baru tidak membutuhkan proses yang rumit, kok. Simak langkahnya di bawah ini, ya!
Syarat penggantian STNK
Sebelum mengajukan penggantian STNK, terlebih dulu kamu wajib memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan. Alasannya, agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik nantinya. Untuk mengganti STNK, kamu hanya perlu mengikuti beberapa syarat penggantian sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas.
- Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- Melampirkan BPKB.
- Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas.
- Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
- Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor.
Data yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang
Setelah syarat-syarat terpenuhi, jangan lupa untuk melengkapi data dan berkas yang dibutuhkan. Adapun data yang kamu butuhkan untuk prosedur pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut.
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB asli dan fotokopi.