Hari ini, 10 Agustus 2021, perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai diterapkan. PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang dengan pertimbangan masih banyak ditemukan kasus positif COVID-19 di masyarakat.
Beberapa aturan baru pun diterapkan untuk mendukung penerapan PPKM Level 4 ini. Kegiatan yang melibatkan kerumunan memang masih dilarang keras untuk dilakukan, namun ada pula beberapa tempat yang mendapat kelonggaran dari pemerintah. Misalnya, di pusat perbelanjaan atau mall yang akan dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menunjukan kartu vaksin sebagai syaratnya.
Berdasarkan aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah terkait PPKM Level 4 ini, berikut deretan kegiatan yang tetap nggak bisa kamu lakukan dalam waktu dekat. Apa saja, ya?
Dari sektor pendidikan, sekolah secara daring (online) masih akan terus dilakukan. Meskipun pernah ada wacana bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021, namun nyatanya hal tersebut belum dapat terealisasikan.
Saat ini, sekolah masih terus akan dilakukan secara online. Hal ini juga dibarengi dengan kegiatan vaksinasi anak mulai dari usia 12 tahun.
Jika saat ini kamu bekerja di sektor non-esensial, pemerintah menerapkan aturan untuk tetap bekerja dari rumah atau work from home. Berbeda dengan pekerja dari sektor esensial, seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta sektor pemerintahan pelayanan publik, maka diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25-50%.
Namun, bagi perusahaan ekspor-impor diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 100%, asalkan menerapkan beberapa aturan yang berlaku. Misalnya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menunjukan dokumen resmi tentang kegiatan perusahaan.
Belum lama ini, pemerintah telah menerapkan aturan durasi selama 20 menit bagi mereka yang ingin makan di tempat atau dine in. Aturan ini sontak menjadi bulan-bulanan warganet karena menurut mereka, makan dengan dibatasi waktu tentu sangatlah tidak nyaman.
Di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, makan secara langsung di rumah makan baru boleh diterapkan bagi warung makan kaki lima dan restoran yang memiliki ruang terbuka sendiri. Syaratnya, warung makan tersebut hanya boleh menerima maksimal 25% pelanggan dengan durasi 20 menit per orangnya.
Namun, bagi restoran dan kafe yang berlokasi di dalam mal atau ruang tertutup, masih belum diizinkan untuk dine in. Mereka hanya diperbolehkan menerima pesanan makanan untuk delivery atau dibawa pulang.
Akhir tahun 2020 lalu bioskop sempat dibuka dengan kapasitas maksimal 25% penonton. Namun, kini di masa perpanjangan PPKM Level 4, bioskop kembali ditutup dan dilarang beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Bagi kamu yang rindu untuk menonton film di bioskop, tahan-tahan dulu, ya. Semoga saja pandemi ini segera berlalu, sehingga kita bisa kembali datang ke bioskop.
Kegiatan di mal sama sekali dilarang pada aturan PPKM di bulan Juli 2021 lalu. Namun, kini di masa perpanjangan PPKM Level 4, supermarket yang berlokasi di dalam mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Namun, kegiatan di dalam mal masih sangat dibatasi.
Aturan baru PPKM Level 4 ini melarang anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun untuk mengunjungi mal, serta pegawai toko yang berlokasi di dalam mal diperbolehkan masuk dengan maksimal tiga orang untuk melayani transaksi secara online.
Memang masa PPKM ini membuat siapa saja merasa bosan karena harus selalu berada di rumah. Namun, meskipun kita memaksa untuk keluar rumah, tak ada fasilitas umum atau tempat wisata yang diperbolehkan buka selama masa perpanjangan PPKM Level 4 ini.
Untuk menghilangkan jenuh selama di rumah, coba melakukan hobi yang selama ini tertunda, yuk. Misalnya dengan membaca buku, berkebun, atau menonton film.
Sejak pertengahan Juli 2021, istilah PPKM muncul dengan 'variasi' yang berbeda. Mulai dari PPKM Darurat, hingga PPKM Level 1-4. Sebenarnya, apa perbedaan 'variasi' PPKM tersebut?
Melansir dari IDNTimes.com, menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting, PPKM Darurat dan PPKM Level 1-4 secara umum memiliki ketentuan yang sama. Hal yang menjadi pembeda adalah kapasitas maksimal jumlah karyawan di sektor non-esensial dan pengunjung di mal atau rumah makan, serta jam operasionalnya saja.
Misalnya, pada PPKM Darurat rumah makan dilarang dine in dan hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang. Sementara itu, di masa PPKM Level 4, rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi per orang selama 20 menit.