Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2021 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dikabarkan akan dibuka hari ini, Senin (31/5/2021). Namun, melansir dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada tanggal tersebut rekrutmen tersebut belum dibuka dan akan dijelaskan lebih lanjut mengenai jadwalnya. BKN juga menyarankan untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya.
Meski menimbulkan kekecewaan masyarakat, tetapi pengunduran waktu tersebut dapat disikapi secara positif dan dimanfaatkan sebaik mungkin, lho, Bela. Kamu bisa mempersiapkan diri dengan belajar sebaik-baiknya serta melengkapi berkas dan syarat pendaftaran yang perlu dipenuhi.
Nah, berikut ini Popbela akan beritahukan apa saja syarat pendaftaran serta berbagai informasi mengenai rekruitmen CPNS 2021 dan PPPK!
Kuota penerimaan
Mengutip situs resmi Kemenpan RB, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 akan diadakan di 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah menyediakan 1.275.387 kebutuhan ASN tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah.
Prosedur seleksi
Berkaitan dengan prosedur seleksi, nantinya akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.