Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Hukum Memindahkan Makam dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? 

Haram hukumnya jika tidak dalam keadaan terdesak

Aisyah Banowati

Seperti yang telah umat muslim ketahui, Islam telah mengatur kehidupan umatnya, mulai dari dalam kandungan sampai kembali menghadap kepada-Nya. Aturan ini sudah tertulis di dalam Alquran dan diajarkan oleh Rasulullah SAW. 

Saat seorang muslim wafat, wajib hukumnya kepada umat muslim yang masih hidup untuk mengurus jenazahnya mulai dari memandikan, mengkafani hingga menguburkan. 

Media sosial baru-baru ini sedang ramai memperbincangkan pemindahan makam salah satu artis tanah air yang belum lama meninggal. Lantas, apakah boleh seorang muslim memindahkan makam muslim lainnya? Bagaimana hukumnya?

Menurut Habib Usman bin Yahya

freepik.com

Menurut beliau, hukum memindahkan makam adalah haram, serta tidak diperbolehkan tanpa adanya alasan yang kuat. Ulama fiqih juga telah membenarkan hal tersebut, kecuali dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak yang dimaksud jika terletak di pinggir sungai atau pantai, sehingga dapat menyebabkan makam dan jenazah hanyut sewaktu-waktu.

Menurut 4 mazhab yang dipercaya dalam Islam

champagne95.fr

Dalam Islam, ada mazhab atau aliran yang biasa dipercaya untuk menguraikan atau menafsirkan ayat-ayat yang sulit dipahami. Ada empat mazhab yang paling sering dipercaya, keempatnya juga menjelaskan mengenai hukum pemindahan makam umat muslim. 

Mazhab Hanafi: Haram, kecuali jika tanah tersebut tanah rampasan atau ternyata tanah itu milik orang lain.

Mazhab Syafi'i: Boleh, jika darurat tingkat tinggi. Misalnya, ternyata tanah itu dulu tanah rampasan kemudian pemiliknya menuntut kembali.

Mazhab Hambali: Boleh, dengan syarat tersebut di atas. Jika tidak seperti di atas, maka memindahkan jenazah yang sudah dikubur hukumnya haram.

Mazhab Maliki: Boleh, jika cukup syarat di atas. Jika tidak cukup syarat jatuhnya haram.

Menurut Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib

www.lyonmag.com/

Dalam penjelasannya, ada 3 hal yang menjadi pembenaran untuk memindahkan makam seorang muslim, yaitu: 

  1. Untuk kemaslahatan jenazah itu sendiri, hal ini diperbolehkan jika terjadi sesuatu dengan tanah makam dari jenazah yang bersangkutan. Contohnya, keluar air sehingga becek ataupun digali oleh binatang buas.
  2. Tanah yang digunakan bukan haknya, jika jenazah bukan dimakamkan di pemakaman umum dan pemilik tanah tidak merelakannya maka makam boleh dipindahkan.
  3. Untuk kemaslahatan umum, jika makam berada di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum, maka pemindahan makam boleh saja dilakukan. 

Itulah hukum memindahkan makam bagi umat muslim. Jika pemindahan makam dilakukan dalam keadaan tidak mendesak, tentu hal tersebut tidak boleh dilakukan karena hukumnya haram.

IDN Media Channels

Latest from Working Life