Contoh surat kuasa ahli waris dan cara membuatnya penting untuk diketahui. Surat ini merupakan dokumen resmi yang berisikan beberapa pernyataan bahwa ahli waris akan memberikan wewenang pada pihak ketiga guna melaksanakan aktivitas terhadap harta warisan.
Dokumen ini memiliki peran penting untuk mencegah adanya penyelewengan harta warisan tanpa diketahui oleh ahli waris. Misalnya, dalam kasus jual beli tanah hingga rumah pewaris melibatkan pihak ketiga.
Berikut ini beberapa contoh surat kuasa ahli waris yang dapat kamu jadikan referensi.
Contoh surat kuasa ahli waris
1. Contoh surat kuasa ahli waris
SURAT KUASA
Kami yang memberikan tanda tangan berikut ini:
Pemberi Kuasa 1
Nama : Achmad SunaryonoAlamat : Jl. Tirto Kusuma NO 23 IIA RT 05 RW 02 Kaliurang Bantul
No. KTP : 35967880284840
Pemberi Kuasa 2
Nama : Turyono MuchammadAlamat : Jl Achmad Basuki No. 34 RT 05 RW 02 Siluk Bantul
No. KTP : 3450508289393
Pemberi Kuasa 3
Nama : Agus JunokoAlamat : Jl Cut Nyak Dien No 23 RT 05 RW 07 Gawok Sleman Yogyakarta
Selanjutnya kami akan disebut menjadi Pemberi Kuasa yang mana berikutnya akan memberikan seluruh kuasa kepada :
Nama : Afif Gilang Prasetya
Alamat : Jl Cut Nyak Dien No 45 RT 05 RW 07 Gawok Sleman Yogyakarta
No KTP : 305754957345
Saudara yang bersangkutan akan ditunjuk dengan status Penerima Kuasa
KHUSUS
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa merupakan ahli waris dari saudari Puput Melati yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 September 2018 sebagaimana yang dimaksud di dalam Surat Penetapan Pengadilan Agama di Bantul No. 142
Pemberi Kuasa sebagai ahli waris dengan ini akan memberikan kuasa secara seluruhnya kepada penerima kuasa secara bersama-sama untuk bertindak sebagai ahli waris sehingga bisa melakukan pembagian harta warisan dari saudari Puput Melati.
Selanjutnya, mengenai maksud di atas, sebagai penerima Kuasa berhak untuk bisa melakukan pembagian dari pengelolaan harta waris, melakukan tindakan hukum bersama pihak ketiga lainnya di mana masih berhubungan dengan harta tersebut. Selain itu juga diberi wewenang untuk melakukan tindakan lain jika dianggap perlu dengan diberikannya kuasa ini.
Demikianlah surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Bantul, 20 November 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa