- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Produknya

BPOM menemukan 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya pada triwulan I 2026.
Kandungan berbahaya yang ditemukan mulai dari merkuri, hidrokinon, hingga asam retinoat.
Seluruh produk ditindak dengan pencabutan izin edar dan penghentian produksi maupun distribusi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penindakan terhadap 11 produk kosmetik berbahaya pada Rabu (7/5/2026). Temuan ini berasal dari hasil pengawasan BPOM selama triwulan I 2026 di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar, pihaknya menyatakan bahwa 11 produk kosmetik itu telah melalui pengujian laboratorium. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai BPOM tarik 11 kosmetik berbahaya dan daftar lengkapnya!
Table of Content
1. Daftar 11 kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM

Sebelas produk yang dinilai berbahaya oleh BPOM mencakup empat hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik mancanegara, dan tiga merek ilegal. Berikut adalah detail lebih lengkapnya
Produk hasil kontrak produksi
Produk lokal
- BRASOV Nail Polish No.125
- MADAME GIE Madame Take5 01
- SELSUN 7 Herbal
- SELSUN 7 Flowers
Produk tanpa izin edar
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
2. Kandungan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik

BPOM menemukan beberapa bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut bisa menimbulkan berbagai efek samping seperti iritasi, jerawat, perubahan warna kulit permanen, gangguan hormon, hingga risiko kerusakan ginjal dan kanker.
Lebih spesifik, asam retinoat juga berbahaya bagi ibu hamil karena dapat memengaruhi perkembangan janin. Sementara itu, merkuri dikenal dapat merusak organ tubuh jika digunakan dalam jangka panjang.
3. Tindak lanjut penarikan 11 kosmetik berbahaya

Temuan BPOM pada sebelas produk kosmetik di atas melanggar pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa produksi atau pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu diancam hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar
Sebagai langkah tegas, BPOM mencabut izin edar seluruh produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Tidak hanya itu, beberapa brand, seperti Selsun dan Brasov, juga telah mengunggah permintaan maaf atas temuan bahan berbahaya di produk mereka.
Setelah BPOM tarik 11 kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran, jangan lupa lebih selektif dalam memilih produk ya, Bela!
FAQ seputar BPOM tarik 11 kosmetik berbahaya
| Apa saja bahan berbahaya yang ditemukan BPOM? | BPOM menemukan merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, dan 1,4-dioksan. |
| Kenapa kosmetik tersebut ditarik? | Karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan untuk digunakan masyarakat. |
| Bagaimana cara mengecek kosmetik aman? | Pastikan produk memiliki nomor izin edar BPOM dan hindari kosmetik dengan klaim hasil instan berlebihan. |


















