Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Pasal Pelecehan Seksual yang Berlaku di Indonesia

Pasal Pelecehan Seksual yang Berlaku di Indonesia
Pexels.com/Karola G
Intinya Sih

Belakangan ini, pemberitaan mengenai pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru kembali dipertanyakan keamanannya, terutama bagi mahasiswa dan mahasiswi. Isu ini pun ramai diperbincangkan di media sosial, memicu diskusi luas tentang perlindungan korban dan penegakan hukum di Indonesia.

Kasus terbaru datang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), di mana 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual verbal dan viral di media sosial. Peristiwa ini kembali membuka mata banyak orang bahwa pelecehan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga bisa terjadi melalui ucapan yang merendahkan, tidak pantas, dan membuat korban merasa tidak nyaman.

Melihat banyaknya kasus yang terjadi, penting untuk memahami bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Lalu, sebenarnya bagaimana aturan dan pasal pelecehan seksual yang berlaku di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Table of Content

Apa Itu Pelecehan Seksual Menurut Hukum?

Apa Itu Pelecehan Seksual Menurut Hukum?

Pasal Pelecehan Seksual
Pexels.com/Anete Lusina

Secara umum, pelecehan seksual adalah segala bentuk tindakan yang bernuansa seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, yang dilakukan tanpa persetujuan dan menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi bagi korban.

Dalam konteks hukum di Indonesia, pelecehan seksual tidak hanya diatur dalam satu pasal saja, melainkan tersebar dalam beberapa regulasi, termasuk KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal Pelecehan Seksual dalam KUHP

Pasal Pelecehan Seksual
Pexels.com/Sora Shimazaki

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa pasal digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan. Meski tidak secara spesifik menyebut istilah “pelecehan seksual” seperti dalam UU TPKS, pasal-pasal ini tetap menjadi dasar hukum yang penting.

Berikut beberapa pasal yang sering digunakan:

1. Pasal 281 KUHP

Pasal ini mengatur perbuatan yang melanggar kesusilaan di ruang publik. Biasanya mencakup tindakan tidak senonoh yang dilakukan secara terbuka dan dapat dilihat oleh orang lain. Perilaku seperti ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau terganggu bagi masyarakat sekitar. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau membayar denda.

2. Pasal 282 KUHP

Pasal ini berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, termasuk materi bermuatan seksual. Dalam konteks saat ini, pasal ini sering dikaitkan dengan penyebaran konten tidak pantas di media digital. Hal tersebut bisa menjadi bentuk pelecehan seksual, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Pelaku dapat dikenai pidana penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pasal 289 KUHP

Pasal ini mengatur perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindakan ini termasuk dalam kategori pelecehan seksual fisik yang serius karena melibatkan unsur paksaan. Korban berada dalam posisi tidak memiliki pilihan atau terancam. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 9 tahun.

4. Pasal 290 KUHP

Pasal ini mengatur perbuatan cabul terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya, seperti pingsan, atau terhadap anak di bawah umur. Dalam kondisi ini, korban dianggap tidak mampu memberikan persetujuan (consent). Karena itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 7 tahun.

5. Pasal 291 KUHP

Pasal ini merupakan bentuk pemberatan dari pasal sebelumnya. Jika perbuatan cabul menyebabkan luka berat atau bahkan kematian pada korban, maka hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat. Hal ini menunjukkan bahwa dampak terhadap korban menjadi pertimbangan penting dalam hukum. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

6. Pasal 292 KUHP

Pasal ini mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Fokus utamanya adalah perlindungan anak dari eksploitasi seksual. Anak dianggap sebagai pihak yang rentan dan harus dilindungi secara hukum. Oleh karenanya, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun.

7. Pasal 293 KUHP

Pasal ini menyoroti tindakan membujuk, memanipulasi, atau memberikan iming-iming kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul. Dalam praktiknya, hal ini sering dikaitkan dengan grooming, baik secara langsung maupun melalui media digital. Kasus seperti ini kerap terjadi karena pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 5 tahun dan termasuk delik aduan.

8. Pasal 294 KUHP

Pasal ini mengatur perbuatan cabul yang terjadi dalam relasi kuasa, seperti orang tua, guru, atasan, atau pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap korban. Relasi ini membuat korban berada dalam posisi yang lebih lemah dan rentan. Karena adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan, kasus ini dianggap serius. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 7 tahun.

9. Pasal 295 KUHP

Pasal ini tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga pihak yang memfasilitasi atau memungkinkan terjadinya perbuatan cabul, terutama terhadap anak. Misalnya, seseorang yang dengan sengaja mempertemukan korban dengan pelaku. Peran ini tetap dianggap sebagai bagian dari tindak pidana. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

10. Pasal 296 KUHP

Pasal ini mengatur tindakan memfasilitasi perbuatan cabul yang dilakukan secara berulang atau dijadikan sebagai sumber penghasilan. Dalam konteks modern, hal ini bisa dikaitkan dengan eksploitasi seksual. Pelaku tidak harus terlibat langsung, tetapi turut memungkinkan terjadinya tindakan tersebut. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.

Pasal Pelecehan Seksual dalam UU TPKS

Pasal Pelecehan Seksual
Pexels.com/ROCKETMANN TEAM

Selain KUHP, Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih spesifik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran UU ini menjadi langkah penting karena untuk pertama kalinya, negara secara lebih komprehensif mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan yang sebelumnya sering dianggap “abu-abu”.

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual diatur lebih jelas dan dibedakan menjadi dua kategori utama, yakni pelecehan seksual fisik dan non-fisik, sehingga memudahkan proses penegakan hukum serta perlindungan bagi korban.

1. Pelecehan Seksual Fisik

Pasal Pelecehan Seksual
Pexels.com/Anete Lusina

Pelecehan seksual fisik adalah tindakan yang melibatkan kontak langsung terhadap tubuh korban tanpa persetujuan. Bentuknya bisa beragam, mulai dari yang sering dianggap “sepele” hingga yang serius, seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh tertentu, memeluk, mencium, atau mendekati secara tidak pantas, hingga tindakan lain yang bernuansa seksual dan membuat korban merasa tidak nyaman atau terancam.

Dalam UU TPKS, tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Penekanannya bukan hanya pada tindakan fisik, tetapi juga pada ketiadaan consent (persetujuan) dari korban.

2. Pelecehan Seksual Non-Fisik

Pasal Pelecehan Seksual
Pexels.com/Yan Krukau

Sementara itu, pelecehan seksual non-fisik adalah tindakan tanpa kontak langsung, tetapi tetap memiliki muatan seksual dan berdampak pada psikologis korban. Bentuknya meliputi komentar atau candaan bernuansa seksual, siulan, panggilan, atau godaan yang tidak diinginkan, gestur tubuh yang melecehkan, hingga pesan atau komunikasi digital yang mengandung unsur seksual.

Jenis pelecehan ini sering kali dianggap remeh, padahal dampaknya bisa sangat besar, terutama secara mental dan emosional. Kasus pelecehan verbal yang belakangan viral di lingkungan kampus menjadi salah satu contoh nyata bagaimana tindakan non-fisik tetap bisa melukai korban.

Perlindungan Korban dalam UU TPKS

Pasal Pelecehan Seksual
Pexels.com/SHVETS production

Salah satu keunggulan utama UU TPKS adalah tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap hak dan pemulihan korban. Dalam aturan ini, korban berhak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman atau intimidasi, pendampingan hukum selama proses pelaporan, layanan pemulihan, termasuk dukungan psikologis, serta jaminan kerahasiaan identitas.

Dengan adanya UU ini, negara berupaya memastikan bahwa korban tidak lagi merasa sendirian atau takut untuk melapor. Pendekatan yang digunakan pun tidak hanya represif (menghukum pelaku), tetapi juga restoratif, yakni memulihkan kondisi korban secara menyeluruh.

Melalui UU TPKS, definisi pasal pelecehan seksual menjadi jauh lebih jelas dan relevan dengan kondisi saat ini, termasuk dalam menghadapi berbagai bentuk pelecehan yang berkembang di era digital dan ruang sosial modern.

FAQ Seputar Pasal Pelecehan Seksual

Apa saja alat bukti dalam kasus pelecehan seksual?

Alat bukti dalam kasus pelecehan seksual mengacu pada KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat (misalnya visum et repertum), petunjuk, serta keterangan korban. Dalam praktiknya, bukti tambahan seperti rekaman percakapan, chat, atau CCTV juga bisa memperkuat pembuktian.

Pasal 289 tentang apa?

Pasal 289 dalam KUHP mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain KUHP, aturan apa yang mengatur pelecehan seksual?

Selain KUHP, kasus pelecehan seksual juga diatur dalam UU TPKS yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban, termasuk hak pendampingan, pemulihan, serta penanganan hukum yang lebih berpihak pada korban.