Viral! Ini Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Mahasiswa FH UI

Kasus bermula dari bocornya grup chat berisi dugaan pelecehan verbal yang viral di media sosial.
Diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI, termasuk figur penting di lingkungan kampus.
Pihak kampus mengecam keras, melakukan investigasi, dan menyiapkan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Bukan cuma karena isi percakapannya yang dianggap melecehkan, tapi juga karena menyeret nama besar kampus yang selama ini dikenal prestisius.
Berawal dari grup chat internal, kasus ini melebar hingga viral di media sosial dan menuai reaksi keras dari warganet. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh, baik merujuk kepada teman maupun dosen.
Lalu, bagaimana kronologi kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI sampai bisa terungkap? Berikut rangkumannya.
Table of Content
1. Tersebar di media sosial

Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dari sebuah grup chat yang diduga berisi 16 mahasiswa FH UI. Screenshot tersebut diunggah oleh akun anonim @sampahfhui di platform X dan langsung menarik perhatian publik dalam waktu singkat.
Isi percakapan yang tersebar menunjukkan adanya komentar tidak senonoh, objektifikasi, hingga dugaan pelecehan seksual verbal terhadap perempuan, baik yang merujuk pada teman sendiri maupun dosen. Parahnya, percakapan tersebut terkesan dianggap sebagai candaan oleh para pelaku. Dalam hitungan jam, unggahan ini viral dan dibagikan ulang ribuan kali, hingga menjangkau lebih dari 12,7 juta pengguna dan memicu kemarahan luas dari warganet.
2. Banyak mahasiswa “penting” di dalam grup

Fakta yang semakin memperkeruh situasi adalah dugaan bahwa anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Sejumlah nama yang muncul dalam tangkapan layar diketahui memiliki peran penting di lingkungan kampus, seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek.
Beberapa inisial yang beredar di publik antara lain VH, IK, DY, RM, dan SP. Hal ini membuat publik semakin geram, karena sosok yang seharusnya menjadi contoh justru diduga terlibat dalam perilaku yang tidak mencerminkan nilai akademik dan etika. Kepercayaan terhadap figur-figur mahasiswa berpengaruh ini pun ikut dipertanyakan oleh masyarakat luas.
3. Dibuat sidang oleh kampus

Seiring viralnya kasus ini, kemarahan juga muncul dari kalangan civitas akademia FH UI sendiri. Mahasiswa kemudian menginisiasi sidang terbuka untuk membahas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam grup chat tersebut. Langkah ini menjadi bentuk respons internal untuk menjaga integritas lingkungan kampus.
Meski sempat ada penolakan, akhirnya 16 mahasiswa yang diduga terlibat hadir dalam sidang tersebut. Potongan video jalannya sidang pun kembali viral di media sosial, memperluas perhatian publik terhadap kasus ini.
Dalam pernyataan resminya, pihak fakultas menyebut bahwa laporan diterima pada Minggu (12-4- 2026) dan tengah dilakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran kode etik serta potensi unsur pidana.
"Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis pihak FU UI.
4. Pihak FH UI mengecam keras

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia. Mereka menegaskan bahwa tindakan seperti ini bertentangan dengan nilai hukum, etika, dan prinsip akademik yang dijunjung tinggi.
Dalam keterangannya, fakultas menyatakan sedang melakukan proses verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," bunyi keterangan tersebut.
Berbagai organisasi mahasiswa seperti BEM FH UI juga turut mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk kejadian tersebut.
5. Menjamin rasa aman dan nyaman

Fakultas juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika. Mereka memastikan bahwa lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman bagi semua pihak, tanpa adanya tindakan yang merendahkan atau melecehkan.
Selain itu, pihak fakultas menyediakan saluran pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan. Mahasiswa yang merasa terdampak atau memiliki informasi terkait kasus ini juga didorong untuk melapor melalui jalur resmi. Pihak kampus juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," tuutp keterangan resmi tersebut.
6. Korban diberikan pendampingan

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi korban atau pihak yang terdampak. Pendampingan ini mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik, guna memastikan proses pemulihan berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa identitas korban akan dijaga sepenuhnya. Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelasnya Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.
FAQ kronologi pelecehan seksual Mahasiswa FH UI
| Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini? | Kasus ini bermula dari dugaan percakapan tidak senonoh dalam grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. |
| Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini? | Diduga terdapat 16 mahasiswa yang terlibat, beberapa di antaranya memiliki posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan. |
| Apakah pihak kampus sudah mengambil tindakan? | Pihak kampus telah melakukan penelusuran, menggelar sidang internal, dan menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. |



















