Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti, Wajib Tahu!

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti, Wajib Tahu!
unsplash/Sasun Bughdaryan
Intinya Sih
  • Cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti sering menjadi pertanyaan.

  • Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mencatat kronologi dan mencari dukungan dari orang terpercaya.

  • Korban dapat melapor melalui Kepolisian atau layanan resmi seperti SAPA 129 untuk mendapatkan perlindungan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia baru-baru ini mengegerkan publik dan memicu banyak diskusi. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sistem pembuktian dengan lebih fleksibel. Supaya lebih paham, berikut penjelasan lengkapnya!

Table of Content

1. Catat kronologi kejadian

1. Catat kronologi kejadian

ilustrasi mencatat
pexels.com/williamfortunato

Mengingat kembali kejadian pelecehan seksual bukanlah hal yang mudah. Namun, hal kecil yang penting dilakukan dalam cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti adalah mencatat kronologi kejadian.

Hal ini penting karena dalam Pasal 25 ayat (1) UU TPKS menyebutkan bahwa keterangan korban diakui sebagai bagian dari pembuktian. Dengan catatan yang konsisten dan runtut, kamu bisa membantu memperkuat laporan yang diajukan.

2. Ceritakan ke orang terpercaya

Ilustrasi wanita menangis konsultasi ke psikolog
freepik.com/Drazen Zigic

Tidak hanya mengingat, menceritakan kejadian ke orang lain juga bisa memicu rasa tidak nyaman. Namun, ini bisa menjadi cara untuk membantu meringankan beban pikiran dan memperkuat laporan. Kamu bisa mulai dengan orang terdekat, atasan kerja, atau bahkan profesional, seperti psikolog.

Dalam Pasal 25 ayat (3) UU TPKS, keterangan dari orang yang mendengar cerita korban juga bisa mendukung pembuktian. Hal ini tetap berlaku sekalipun sang pendengar tidak melihat langsung kejadian. Keterangan saksi dan/atau keterangan ahli ini juga dianggap bukti sah dalam Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang berlaku sejak tanggal 2026 Januari lalu.

3. Lakukan pemeriksaan medis

visum
freepik.com/freepik

Setelah merasa lebih siap, kamu bisa melakukan pemeriksaan medis atau psikologis. Hal ini dilakukan untuk mendokumentasikan dampak yang kamu alami, baik secara fisik maupun mental.

Pasal 24 UU TPKS menyebutkan bahwa rekam medis, hasil pemeriksaan psikolog, hingga dokumen terkait termasuk alat bukti yang sah. Selain itu, satu barang bukti ini bisa menjadi syarat cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah jika digabungkan dengan keterangan saksi dan hakim yakin.

4. Minta pendampingan korban

Pengacara
pexels.com/Mikhail Nilov

Langkah berikutnya sebagai cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti adalah mencari pendampingan. Kamu bisa mencari pendampingan seperti dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, advokat, hingga psikiater.

Korban juga dapat mengadukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui call center SAPA di nomor 129 atau WhatsApp 08111129129. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan dengan mengisi formulir online SAPA 129 yang menyertakan kronologi singkat kejadian.

5. Melaporkan ke pihak berwenang

melapor
pexels.com/RDNE Stock project

Cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti yang terakhir adalah melapor ke pihak berwenang yaitu kepolisian. Kamu dapat menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Pembuatan laporan tidak dipungut biaya dengan waktu tindak lanjut maksimal 7 hari. Dalam UU TPKS, pihak Kepolisian juga dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban selama 14 hari.

Demikianlah cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti yang perlu dipahami. Semoga membantu, Bela!

FAQ seputar cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti

Apakah pelecehan seksual bisa dilaporkan tanpa bukti?

Bisa, karena keterangan korban sudah diakui sebagai alat bukti dalam UU TPKS.

Apa yang harus dilakukan pertama kali setelah mengalami pelecehan?

Segera catat kronologi kejadian dan ceritakan kepada orang terpercaya.

Kemana melaporkan pelecehan seksual?

Kamu bisa melapor ke Kepolisian, SAPA 129, atau lembaga perlindungan korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nafi Khoiriyah
EditorNafi Khoiriyah
Follow Us

Latest in Relationship

See More