Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Semua Seks di Luar Nikah Terancam Pidana, Ini Komentar Millennials

Bagaimana menurutmu, Bela?

Windari Subangkit

Pemerintah dan DPR telah menyepakati semua poin dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (18/9) kemarin. Selanjutnya, Revisi UU KUHP ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 September 2019 mendatang. Namun, nggak sedikit pasal-pasal perubahan dalam RUU tersebut menuai kontroversi di publik. Salah satunya Pasal Perzinaan, yang meluaskan definisi ‘zina’. 

Dalam KUHP saat ini, zina didefinisikan persetubuhan jika salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan. Namun, dalam RUU KUHP yang baru, zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 417 ayat (1) dan Pasal 419 ayat (1) yang berbunyi: 

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.” 

Freepik.com/Rawpixel.com

Lantas, siapa sajakah yang dimaksud ‘bukan suami atau istrinya’? Dalam penjelasan disebutkan: 

  1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; 
  2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya; 
  3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; 
  4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau 
  5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan. 

Namun, untuk bisa memenjarakan pelaku perzinaan tersebut, harus ada syarat mutlak, yakni atas pengaduan, suami, istri, orangtua, atau anaknya. Yang dimaksud ‘anak’ adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.  

Pexels.com/Pixabay

Pasal Perzinaan ini pun menuai kontroversi dari publik. Menurut kelompok masyarakat sipil, aturan ini menjamah ruang privasi, terlebih ketika dua orang dewasa melakukan hubungan seks dan tinggal bersama atas kesepakatan bersama. Popbela pun mencoba mewawancarai sejumlah orang dari kalangan millennials terkait RUU KUHP ini. Bagaimana komentar mereka? Simak terus, ya! 

Adeline, 28 tahun

“Aku setuju sih kalau dapat hukuman pidana karena itu akan memberatkan semua pihak. Aku lebih setuju dipidana daripada dapat sanksi sosial, seperti dipaksa nikah muda. Karena kalau dipaksa nikah muda nantinya pernikahan itu bisa berujung ke perceraian dan lagi-lagi anak yang jadi korban.”

Niken, 26 tahun

“Aku setuju untuk memberi efek jera pada pasangan yang selingkuh karena efeknya bukan ke diri sendiri, tapi ke keluarga. Semoga bisa mengurangi pelakor dan pebinor. Tapi kalau pacaran atau istilahnya pasangan yang belum menikah tapi suka sama suka, itu balik lagi ke orangnya masing-masing. Misalnya, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, kenapa mesti dibawa ke ranah hukum? Kan jatuhnya itu sudah masuk dan mencampuri ranah pribadi.”

Pexels.com/Rawpixel.com

Lindy, 24 tahun

“Kalau untuk pasangan yang belum nikah sih nggak setuju karena itu privasi dan nggak etis aja karena orang suka sama suka masa harus dipenjara, toh selama orangtuanya baik-baik aja kenapa harus diribetin. Soalnya nggak ada pengaruhnya buat negara juga mau itu pacaran atau gimana. Tapi kalau buat orang yang udah nikah itu setuju karena banyak pelakor merajalela sekarang. Nah, hukumannya buat efek jera.”

Opick, 26 tahun

“Nggak setuju karena itu ranah pribadi ya. Kalau orang yang udah di atas 18 tahun itu negara nggak berhak mengurus itu. Harusnya dicegah dengan edukasi di keluarga dan sekolah sejak awal. Sebenarnya kan masalah moral itu udah selesai dipelajari, dan saat lulus kita udah punya bekal untuk nggak melanggar norma-norma itu. Jadi tinggal implementasinya aja selama 12 tahun sekolah, harusnya udah cukup sih.”

Unsplash.com/Hop Design

Septi, 26 tahun

“Kalau menurut gue aturan itu perlu ada biar orang aware. Jadi harus ada aturannya biar bisa membatasi hal-hal seperti itu. Tapi balik lagi ke individunya sih. Menurut gue membuktikan orang berbuat zina itu sangat susah. Menurut agama, orang terbukti berzina jika ada 4 orang saksi yang melihat secara langsung.” 

Erick, 36 tahun

“Kalau gue setuju, alasannya buat membatasi masa depan anak-anak, jadi mereka tahu mana yang benar dan salah. Untuk hukumannya harusnya diringankan, misalnya dengan wajib lapor, denda, atau pekerjaan sosial, karena daripada dipenjara itu terlalu berlebihan. UU perlu ada tapi hukumannya lebih ke sanksi sosial aja.”

Freepik.com/Jcomp

Sekar, 27 tahun

“Aku nggak setuju ada UU-nya. Soal itu lebih ke tanggung jawab pribadi masing-masing aja sama Tuhan, nggak usah bawa-bawa hukum. Kalau orang udah commit melakukan itu, ya harus bisa tanggung jawab dan terima konsekuensinya. Sebenarnya itu hak masing-masing orang untuk melakukan. Balik lagi, belum tentu yang ke hotel itu untuk berhubungan seks, mungkin cuma quality time atau liburan, jadi ya nggak perlu ada hukumnya."

Razi, 28 tahun

“Gue di tengah-tengah sih. Peraturan itu perlu karena untuk membatasi norma-norma Indonesia yang ketimuran dan menghindari asusila di masyarakat. Tapi di satu sisi, mungkin bagi sebagian orang itu gaya hidup. Misalnya, berhubungan tapi dengan suka sama suka. Dan gaya hidup setiap orang itu beda-beda dan itu nggak bisa dibatasi.”

Unsplash.com/Toa Heftiba

Bayu, 22 tahun

“Nggak setuju hukuman pidananya. Kalau niatnya untuk membina biar meningkatkan awarness, nggak usah penjara, tapi bimbingan aja. Menurut gue, kalau misalnya ada yang dirugikan, itu baru bisa masuk penjara. Tapi kalau sama-sama suka melakukan itu, kurang pantes aja ada hukuman. Kalau nggak ada yang dirugikan buat apa? Nggak adil aja ada peraturan itu, nanti jadi banyak orang yang main gerebek hotel. Terus misalnya ada orang sehotel berdua pas liburan karena untuk hemat budget, tiba-tiba masuk penjara, itu kan nggak lucu.”

Rara, 30 tahun

“Nggak setuju. Ngapain sih negara ngurusin urusan ranjang rakyatnya? Masyarakat zaman sekarang kan gampang judging dan ikut campur masalah orang. Kalau disahkan, gue khawatir malah bakal timbul masalah baru, misalnya persekusi. Dan kalau dipenjara, itu bakal ada catatan kriminal dan pasti merugikan di masa depan.”

Nah, kalau menurut pendapatmu sendiri gimana, Bela? Setuju nggak dengan adanya RUU KUHP tentang perzinaan ini?

IDN Media Channels

Latest from Sex