Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri - Zahra, yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
"Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," ujarnya dalam siaran tertulis, seperti dikutip dari IDNTimes.com, Kamis (3/6/2021).
1. Indosiar berjanji akan perhatikan muatan cerita dalam setiap sinetron dan program siaran
Selain itu, tambah Nuning, dalam klarifikasi yang disampaikan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah.
"Indosiar juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran," katanya.
2. Evaluasi sinetron Suara Hati Istri - Zahra, harus menyeluruh
Nuning menegaskan, evaluasi terhadap sinetron Suara Hati Istri - Zahra ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita.
Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak.
“Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” ujar Nuning.