Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Tuai Protes, Indosiar Ganti Pemeran Zahra di Sinetron 'Suara Hati'

Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar

Dini Suciatiningrum

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri - Zahra, yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning  Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.

"Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," ujarnya dalam siaran tertulis, seperti dikutip dari IDNTimes.com, Kamis (3/6/2021).

1. Indosiar berjanji akan perhatikan muatan cerita dalam setiap sinetron dan program siaran

IDNTimes.com/Mardya Shakti

Selain itu, tambah Nuning, dalam klarifikasi yang disampaikan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah.

"Indosiar juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran," katanya.

2. Evaluasi sinetron Suara Hati Istri - Zahra, harus menyeluruh

IDNTimes.com/Besse Fadhilah

Nuning menegaskan, evaluasi terhadap sinetron Suara Hati Istri - Zahra ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita.

Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak.

“Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” ujar Nuning. 

3. KPI akan panggil rumah produksi sinetron Suara Hati Istri - Zahra

Instagram.com/kpipusat

Nuning juga mengingatkan, sinetron Suara Hati Istri - Zahra hingga saat ini masih menjadi program siaran dengan magnet paling besar untuk mendapatkan perhatian publik.

“Kita tentu berharap, sinetron tidak menyebarluaskan praktek hidup yang dapat merugikan kepentingan anak Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh, KPI akan segera memanggil pihak rumah produksi dan juga Indosiar, untuk memastikan perbaikan yang dilakukan telah berjalan baik.

Nuning berharap, kasus ini juga dapat menjadi koreksi pada semua lembaga penyiaran untuk lebih ketat lagi dalam melakukan kontrol atas kualitas program yang dihadirkan ke tengah masyarakat.

4. Pemeran Zahra masih berusia 15 tahun

YouTube.com/Indosiar

Diketahui penayangan sinetron Suara Hati Istri - Zahra yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF) yang masih berusia 15 tahun sebagai istri ketiga, mendadak viral dan jadi perbincangan masyarakat.

LCF dalam sinetron itu memerankan karakter perempuan berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Sejumlah adegan dewasa juga terlihat di sinetron tersebut, seperti malam pertama dan berkonotasi mesra.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras penayangan sinetron ini.

KOMPAKS menjelaskan bahwa usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

"Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender, dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia," tulis KOMPAKS dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, angka perkawinan anak meningkat pesat hingga tiga kali lipat pada 2020. Data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik menjadi 64.211 kasus pada 2020.

Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Tuai Protes, Indosiar Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati"

IDN Media Channels

Latest from News