Bahar Bin Smith pagi ini, Selasa, 4 Januari 2021, terpaksa berurusan kembali dengan pihak kepolisian karena statusnya telah naik menjadi tersangka, atas kasus penyebaran berita bohong melalui ceramahnya.
Penangkapan Bahar bukanlah kali pertama. Sebab, sejak tahun 2018, Bahar sudah sering bolak-balik diperiksa polisi, bahkan menjalani hukuman penjara atas tuduhan beberapa kasus. Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini deretan kontroversi Bahar Bin Smith selama tiga tahun terakhir.
Desember 2018: Bahar Bin Smith dilaporkan atas tuduhan penganiayaan dua remaja
Nama Bahar Bin Smith mencuat di penghujung tahun 2018 lantaran ada pihak yang melaporkannya ke polisi. Saat itu, Bahar dilaporkan atas tuduhan penganiayaan dua remaja yang merupakan anak didik di pondok pesantren miliknya. Laporan ini dibuat berdasarkan video yang beredar dan memperlihatkan Bahar menganiaya dua remaja berinisial MHU dan JA. Tak hanya menganiaya, Bahar juga menggunduli dua remaja tersebut.
Alasan Bahar melakukan hal tersebut adalah karena MHU dan JA mengaku-ngakui istri Bahar sebagai istrinya saat keduanya berada di Bali. Tak terima, menurut Bahar, ia mengklarifikasi lebih dulu kebenaran hal tersebut dan tak ada niatan untuk menganiaya. Karena MHU dan JA tidak kunjung mengaku, Bahar menyeretnya ke lapangan dan terjadilah seperti yang beredar pada video.
Menurut Bahar, apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk menjaga kehormatan istrinya. Ia tak mau ada yang merendahkan istrinya karena menurut Bahar, ia adalah sosok yang sangat menghormati perempuan.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, pada 9 Juli 2019, Bahar divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
Mei 2020: Bahar ditangkap polisi setelah tiga hari bebas karena ceramahnya yang provokatif
Tanggal 16 Mei 2020, Bahar mendapatkan asimiliasi karena dinilai sopan dan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia pun dibebaskan secara bersyarat. Namun, tiga hari setelahnya, Bahar kembali ditangkap polisi dengan tuduhan yang berbeda lagi. Yakni, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Karena dinilai meresahkan masyarakat, Bahar kembali ditangkap dan SK asimiliasinya dicabut. Bahar harus kembali berada di balik jeruji besi Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor untuk menjalani sisa hukumannya. Ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan, namun pada 8 Juli 2020, Bahar dipindahkan kembali ke Lapas Gunung Sindur.