Kabar gembira datang untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Setelah sebelumnya sempat dilarang mengangkut penumpang, kini Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi mengatakan bahwa mereka dapat kembali mengangkut penumpang dengan sejumlah aturan. Bahkan, kendaraan pribadi juga bisa mengangkut penumpang hingga kapasitas penuh, lho!
Bagaimana ya, aturannya? Simak di bawah ini!
1. Transportasi umum hingga ojek kembali bisa beroperasi
Menurut Anies, pihaknya kini menetapkan pelonggaran aturan untuk pengoperasian kembali transportasi umum dan ojek dengan sejumlah aturan yang mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
"Kendaraan umum sudah bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan dengan menerapkan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non umum, seperti ojek dan mobil, bisa operasi dengan protokol COVID-19," ujar Anies dalam konferensi pers virtual pada Kamis, (4/6/2020) kemarin.
2. Ojol dan Opang bisa beroperasi mulai 8 Juni
Tak perlu menunggu waktu lama, kamu sudah bisa kembali menggunakan jasa Ojol dan Opang mulai Senin, 8 Juni besok, lho! Tapi, pastikan untuk menggunakan masker, helm sendiri hingga jaket lengan panjang, serta meminimalkan membayar menggunakan uang tunai untuk menghindari kontak langsung, ya!