- Mengucapkan niat kurban atas nama orang yang telah meninggal saat hendak menyembelih hewan kurban. Kamu bisa menyebutkannya dalam hati. Misalnya, "Saya niat berkurban atas nama almarhum ayah saya."
- Pilihlah hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memenuhi standar sesuai ketentuan syariat. Hal ini penting agar kurban untuk orang meninggal yang dilakukan benar-benar sah dan diterima oleh Allah SWT.
- Distribusi daging tetap mengikuti aturan umum, yaitu dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan boleh juga dikonsumsi oleh pelaksana kurban.
- Bila pelaksanaan kurban untuk orang meninggal berlandaskan pada wasiat, maka seluruh daging kurban harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh ahli waris.
Apakah Boleh Kurban Untuk Orang Meninggal? Ini Hukumnya

Semarak Hari Raya Idul Adha sangat dinantikan oleh umat Islam. Sebab, Idul Adha menjadi momen untuk melaksanakan ibadah kurban. Yaitu penyembelihan hewan ternak sesuai syariat Islam.
Umumnya, kurban dilaksanakan atas nama orang yang hidup. Namun, ada beberapa orang berkurban atas nama keluarga yang telah meninggal. Lantas, apakah boleh kurban untuk orang meninggal?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
1. Apakah boleh kurban untuk orang meninggal?

Jawaban apakah boleh kurban untuk orang meninggal adalah diperbolehkan. Asalkan, orang yang melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal tadi tidak mengabaikan kurban untuk diri sendiri.
Namun, terdapat perbedaan pendapat antar ulama tentang kurban untuk orang meninggal. Mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan bila orang yang meninggal memberikan wasiat untuk berkurban. Sementara, mazhab Hanafi membolehkan tanpa wasiat, asalkan kurban tersebut diniatkan sebagai sedekah untuk si mayit.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui niat, syarat, serta kondisi yang menyertai sebelum melaksanakan kurban untuk orang meninggal. Tujuannya agar ibadah kurban tersebut tetap sah dan bernilai pahala.
2. Dalil ulama tentang kurban untuk orang meninggal

Mencari tahu apakah boleh kurban untuk orang meninggal perlu merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama. Namun, tak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun memperbolehkan kurban untuk orang yang telah wafat.
Di samping itu, ulama justru memakai hadis umum tentang amal jariyah yang mendukung kurban untuk orang meninggal. Salah satunya adalah memakai hadis riwayat Muslim.
Hadis itu menyatakan bahwa saat seseorang meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga hal, di antaranya adalah sedekah jariyah. Dalam konteks tersebut, bisa disimpulkan bahwa ibadah kurban bisa diartikan sebagai sedekah jariyah apabila diniatkan untuk mayit.
Sebagian ulama juga mencontohkan bahwa Rasulullah saw pernah berkurban atas nama umatnya, termasuk yang sudah meninggal. Peristiwa ini tentu dijadikan landasan oleh beberapa ulama bahwa kurban untuk orang meninggal bukanlah amalan yang bid’ah, melainkan sesuatu yang diperbolehkan.
3. Tata cara melaksanakan kurban untuk orang meninggal

Ada beberapa hal khusus mengenai cara melaksanakan kurban untuk orang yang wafat dibandingkan dengan kurban biasa. Tujuannya agar kurban tersebut sesuai dengan tuntunan syariat.
4. Hikmah dan keutamaan kurban untuk orang meninggal

Melaksanakan kurban untuk orang meninggal lebih dari ibadah semata. Melainkan juga sebuah bentuk penghormatan dan kasih sayang kepada yang telah berpulang. Banyak hikmah dan keutamaan yang bisa didapatkan dari amalan ini, yaitu:
- Kurban untuk orang meninggal menjadi sarana amal jariyah yang pahalanya terus mengalir untuk si mayit.
- Mempererat hubungan emosional antara yang hidup dan yang telah wafat. Amalan ini menciptakan perasaan tetap terhubung dengan orang yang telah wafat tadi dan bisa terus mendoakan kebaikan untuk mereka.
- Kuban untuk orang meninggal juga menumbuhkan keikhlasan dalam beramal. Sebab, orang yang melakukannya tahu bahwa ia tidak akan mendapatkan manfaat duniawi. Namun semata-mata mengharapkan rida Allah serta kebaikan untuk orang yang dicintai.
- Sarana keteladanan bagi anak-anak dan keluarga untuk menyayangi seseorang bukan hanya saat hidup. Tetapi juga setelah wafat melalui amal ibadah.
- Kurban untuk orang meninggal bisa menjadi wasilah terbukanya rezeki dan keberkahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Allah Swt juga menjanjikan balasan bagi orang-orang yang ikhlas dalam bersedekah dan berkurban.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jawaban dari apakah boleh kurban untuk orang meninggal adalah diperbolehkan. Asalkan, orang yang berkurban tidak mengabaikan kurban untuk dirinya sendiri.



















