Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Supaya Nggak Ditolak, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Nggak ribet kok kalau tau alurnya

Andina Rahayu

BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang diandalkan oleh banyak orang dari berbagai kalangan. Sebab, kalau mengandalkan kartu BPJS ini, siapapun bisa berobat ke dokter tanpa perlu mengeluarkan uang sedikitpun alias gratis. Lagipula sekarang ini setiap perusahaan juga sudah mengurusi BPJS Kesehatan. Apa kamu sudah memilikinya, Bela?

Penyelenggaraan BPJS sendiri bertujuan untuk memastikan supaya seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang adil dan merata. Eits, tapi memilikinya berarti kamu harus siap membayar iuran bulanannya ya. Tapi tenang saja, nominal iurannya tidak seberapa kok dibanding manfaat yang kamu dapatkan setelahnya. Cari tahu cara menggunakannya yuk!

Harus ke Faskes Pertama Dulu

freepik.com

Syarat pertama dan utama berobat menggunakan BPJS Kesehatan adalah kamu harus memiliki kartunya lebih dulu sebagai bukti kepesertaan. Tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di smartphone. Langkah berobat selanjutnya adalah datangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang tertulis pada kartumu. Biasanya adalah puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Bawa Surat Rujukan dari Faskes

freepik.com

Kamu sebagai pasien akan diperiksa di faskes tingkat pertama dulu. Nah, kalau menurut dokter perlu langkah berikutnya, maka dokter akan merujuk pada faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit). Surat rujukan inilah yang harus kamu tunjukkan saat mendaftar di rumah sakit, karena tanpa surat rujukan dari faskes maka kamu akan dikenakan biaya saat berobat. Selain surat rujukan, tunjukkan juga kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Siapkan pula salinannya ya! Kamu bisa saja mendapat pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit sesuai rujukan dari dokter di faskes.

Kelas perawatan akan menyesuaikan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan

dok.internet

Ada tiga kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Nah, kalau kamu harus dirawat inap di rumah sakit, maka kelas saat rawat inap tersebut harus disesuaikan. Kamu bisa saja minta 'naik kelas' atau upgrade kelasnya, misalnya dari kelas 2 ke VIP, yang perlu kamu bayar hanyalah biaya selisih dari kelas dua ke VIP tersebut. Setelah dirawat, dokter bisa saja memberi surat rujuk balik atau surat keterangan kontrol, sehingga pelayanan kesehatan harus kembali lagi ke rumah sakit. Tapi kalau dokter tidak memberikan surat keterangan tersebut, itu artinya pemeriksaan kembali ke faskes tingkat pertama.

Kalau masuk kategori darurat, bisa tanpa rujukan

freepik.com

Sebagai pasien, kamu bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat. Tapi, kamu atau siapapun yang mendampingimu saat itu harus menunjukkan kartu BPJS kesehatan. Kalau tidak, maka akan dimasukkan ke tarif pasien umum. Setelah menunjukkan kartu, kamu bisa mendapat pelayanan rawat jalan atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan. Seseorang dikatakan dalam keadaan darurat kalau penyakit yang dialami sudah sangat parah dan bisa mengancam keselamatan jiwanya. Kalau kondisi kesehatan sudah stabil, pihak rumah sakit akan memindahkan pasien ke rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan atau bisa juga ke faskes tingkat pertama.

Kamu bisa mendapatkan layanan ambulans juga

freepik.com

Manfaat lain yang bisa kamu dapat dari BPJS Kesehatan adalah layanan ambulans. Penggunaan ambulans ini dimungkinkan jika pasien harus dipindahkan dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya dengan alasan medis. Cara mendapatkan fasilitas ini pun sama dengan rawat jalan atau rawat inap, yaitu dengan melakukan pendaftaran lebih dulu da menyertakan lampiran dokumen kartu BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.

Jadi, BPJS Kesehatan ini menggunakan sistem rujukan berjenjang bagi para pesertanya. Semoga informasi ini membantumu ya, Bela!

IDN Media Channels

Latest from Inspiration