Belakangan ini, pemberitaan mengenai pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru kembali dipertanyakan keamanannya, terutama bagi mahasiswa dan mahasiswi. Isu ini pun ramai diperbincangkan di media sosial, memicu diskusi luas tentang perlindungan korban dan penegakan hukum di Indonesia.
Kasus terbaru datang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), di mana 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual verbal dan viral di media sosial. Peristiwa ini kembali membuka mata banyak orang bahwa pelecehan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga bisa terjadi melalui ucapan yang merendahkan, tidak pantas, dan membuat korban merasa tidak nyaman.
Melihat banyaknya kasus yang terjadi, penting untuk memahami bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Lalu, sebenarnya bagaimana aturan dan pasal pelecehan seksual yang berlaku di Indonesia? Berikut penjelasannya.
