Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi korban atau pihak yang terdampak. Pendampingan ini mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik, guna memastikan proses pemulihan berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa identitas korban akan dijaga sepenuhnya. Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelasnya Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini? | Kasus ini bermula dari dugaan percakapan tidak senonoh dalam grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. |
Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini? | Diduga terdapat 16 mahasiswa yang terlibat, beberapa di antaranya memiliki posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan. |
Apakah pihak kampus sudah mengambil tindakan? | Pihak kampus telah melakukan penelusuran, menggelar sidang internal, dan menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. |